GELORA.ME - Aksi pelecehan seksual menimpa perempuan difabel berinisial C. Dia dilecehkan oleh sopir taksi online yang dipesan untuk mengantar pulang.
"Subdit Jatanras berhasil mengamankan terlapor seorang pengemudi roda empat online inisial IA, 50," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Jumat (19/7).
Ade mengatakan, pelaku dalam kesehariannya akrab disapa Pak Haji. Kini dia telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Tersangka dijerat Pasal 6 Juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atas peristiwa dugaan pelecehan seksual secara fisik. Ancaman pidana maksimal 5 tahun lebih," jelas Ade Ary.
Adapun pelecehan ini terjadi pada Selasa, 8 Juli 2024. Korban saat itu memesan taksi online untuk pulang ke rumahnya di kawasan Jakarta Selatan.
Saat tiba, korban meminta kepada sopir taksi onlinenya untuk membantunya turun dari mobil. Pasalnya, selain penyandang disabilitas, C juga pernah terkena stroke.
Pelaku kemudian bersedia membantu. Namun, mendadak pelaku memeluk hingga mencium pipi korban. Korban yang ketakutan pun memilih hanya diam
Sumber: Jawapos
Artikel Terkait
12 Daftar Kandidat Pengganti Paus Fransiskus: Siapa yang Paling Berpeluang Jadi Pemimpin Umat Katolik?
Kecam Pendukung Wapres Gibran, Pengamat: Try Sutrisno Banyak Jasanya Buat Bangsa
UAS Menerangkan Hukum Melamar Kerja Pakai Ijazah Palsu, Pendukung Jokowi Ngamuk!
Gegara Jokowi Serahkan Tambang ke China, Gubernur Sulteng Curhat ke DPR: Wilayah Hancur Ditambang, DBH Hanya Rp 200 M!