GELORA.ME - Aksi pelecehan seksual menimpa perempuan difabel berinisial C. Dia dilecehkan oleh sopir taksi online yang dipesan untuk mengantar pulang.
"Subdit Jatanras berhasil mengamankan terlapor seorang pengemudi roda empat online inisial IA, 50," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Jumat (19/7).
Ade mengatakan, pelaku dalam kesehariannya akrab disapa Pak Haji. Kini dia telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Tersangka dijerat Pasal 6 Juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atas peristiwa dugaan pelecehan seksual secara fisik. Ancaman pidana maksimal 5 tahun lebih," jelas Ade Ary.
Adapun pelecehan ini terjadi pada Selasa, 8 Juli 2024. Korban saat itu memesan taksi online untuk pulang ke rumahnya di kawasan Jakarta Selatan.
Artikel Terkait
Nova Arianto Dorong Pemain Indonesia Tampil Maksimal di Piala Dunia U-17 2025 untuk Incar Minat Scout Eropa
Komisaris Transjakarta Dikecam Publik Jepang, Didesak Dipecat Gara-gara Ancaman Gorok Leher
Menkeu Purbaya Bantah Isu IKN Kota Hantu: Pembangunan Terus Berjalan
Pembangunan Jalur Kereta Api Trans Sumatera, Kalimantan, Sulawesi: Instruksi Langsung Prabowo