Bahkan PPATK juga mencatat lebih dari 63.000 transaksi dengan nilai mencapai Rp25 miliar.
Menanggapi hal itu Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan, sebagai wakil rakyat, anggota DPR/DPRD seharusnya menjadi contoh dan teladan bagi rakyat dalam mematuhi UU dan peraturan yang ada.
“Jumlah transaksi yang sudah terpotret oleh PPATK ada sekitar 63 ribu transaksi, jadi rata-rata setiap anggota DPR dan DPRD tersebut telah bermain sekitar 63 kali," kata Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (27/6/2024).
Menurut Anwar, hal ini menunjukkan bahwa banyak anggota DPR/DPRD yang sudah ketagihan bermain judi online.
"Ini sangat berbahaya, karena pasti sulit sekali bagi mereka untuk meninggalkan perbuatan tersebut,” paparnya.
MUI juga menyoroti nilai agregat dari transaksi judi online yang dilakukan yakni sekitar Rp25 miliar per satu orang.
"Jika dibandingkan dengan gaji dan pendapatan resmi yang mereka terima, maka uang yang dihabiskan untuk berjudi lebih besar dari penerimaan yang mereka terima setiap bulan atau setiap tahun," ungkapnya.
Artikel Terkait
Persija Jakarta Pede Geser Borneo FC dari Puncak Klasemen Liga 1 2025-2026
Gubernur DKI Berikan Transportasi & Wisata Gratis untuk Atlet Popnas 2025
Alasan Kemensos Usung Soeharto Jadi Pahlawan Nasional: Proses & Syarat yang Dipenuhi
Hary Tanoesoedibjo: Kunci Partai Perindo Jadi Partai Besar adalah Konsistensi