GELORA.ME -Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap motif pembunuhan kepada anak berusia 9 tahun oleh D, 61, di Kampung Ciketing Selatan, kelurahan Ciketing Udik, kecamatan Bantar Gebang. Hasil penyidikan menyimpulkan pembunuhan terjadi karena perbuatan cabul pelaku.
"Ada dua motif dalam tindak pidana yang dilakukan tersangka DS, yang pertama tersangka DS melakukan pencabulan terhadap korban GH adalah karena tidak bisa menahan birahinya karena sudah selama tujuh bulan tersangka tidak melakukan hubungan suami istri," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhamad Firdaus, Sabtu (8/6).
Sedangkan motif kedua ialah tindak kekerasan terhadap anak yang menyebabkan anak meninggal dunia. Dalam konteks ini, pelaku berniat menutupi perbuatan asusilanya dengan merudapaksa korban.
"Nah ini dua motif yang mana, tim gabungan ini menyimpulkan terkait dengan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka DS," imbuhnya.
Atas tindakannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 dan 80 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan anak dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sebelumnya, polisi menemukan adanya jasad anak berusia 9 tahun di lubang jet pump samping rumah di Bantar Gebang, Kota Bekasi. Penemuan ini berawal dari seorang warga yang melaporkan telah kehilangan anak.
Artikel Terkait
APG Westkampar Indonesia Catat Rekor Produksi Minyak 1.011 BOPD di 2025, Ini Strateginya
Fadly Alberto Ungkap Perasaan Campur Aduk Jelang Debut di Piala Dunia U-17 2025
November Run 2025 di TMII: Seskab Teddy Lepas 4.000 Peserta Peringati Hari Pahlawan
Gusti Purbaya: Profil, Kontroversi, dan Perjalanan Calon Raja Solo Pengganti PB XIII