Ketika ditanya tentang kontak dengan Raisi atau rekan-rekannya, Vahidi berkata: “Komunikasi sulit dan kami menunggu tim penyelamat untuk mencapai lokasi kejadian dan memberikan informasi lebih lanjut.”
Kehidupan Raisi dan Amir-Abdollahian “dalam risiko", menurut laporan Reuters mengutip pernyataan seorang pejabat Iran.
“Kami masih berharap, namun informasi yang didapat dari lokasi kecelakaan pesawat sangat memprihatinkan,” kata pejabat tersebut.
Raisi (63) menjabat sebagai kepala peradilan Iran sebelum menjadi presiden pada tahun 2021.
Sebagai sekutu dekat dan setia Pemimpin Tertinggi Khamenei, dia sering disebut-sebut sebagai calon penerus Khamenei.
Menurut konstitusi Iran, jika presiden meninggal, Wakil Presiden Pertama mengambil alih kekuasaan dan tanggung jawabnya.
Wakil Presiden Pertama wajib mengatur agar presiden baru dipilih dalam jangka waktu paling lama 50 hari.
Di Iran, pemimpin tertinggilah yang berhak memutuskan semua urusan negara, bukan presiden, termasuk kebijakan luar negeri dan program nuklir.
Oleh karena itu, jika sesuatu terjadi pada Raisi, perubahan signifikan dalam kebijakan Republik Islam secara keseluruhan tidak mungkin terjadi.
Sumber: sindo
Artikel Terkait
Gubernur Riau Abdul Wahid Tersangka Korupsi PUPR: Terima Rp2,25 Miliar dari Jatah Preman
Polemik Pakubuwono XIV: Prosesi Dinilai Terlalu Dini, Ini Kata Juru Bicara Keraton
KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau, Dugaan Suap Penganggaran PUPR Capai Rp7 Miliar
Trump Bantu Zohran Mamdani Pimpin New York? Ini Syaratnya