HARIAN MERAPI - Penggunaan kecerdasan artifisial atau AI marak di pelbagai platform.
Bahkan, ada yang menyalahgunakan AI untuk kepentingang tertentu.
Karena itu, pemerintah perlu mengatur penggunaan AI agar tidak disalahgunakan.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo Usman Kansong mendorong dibuatnya regulasi komprehensif tentang kecerdasan artifisial (AI) karena pedoman etika (Surat Edaran (SE) Menkominfo No. 9/2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial) sifatnya tidak memaksa.
Baca Juga: Caleg di Purworejo Dihukum 3 Bulan Penjara atas Pidana Pemilu
Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), imbuh dia, sedang mengolah peraturan presiden tentang kecerdasan artifisial (AI) yang diharapkan nantinya bisa menjadi undang-undang.
"Kita dorong untuk negara ini membuat regulasi (tentang AI). Sudah dirintis oleh BRIN. BRIN sedang menggodok Perpres tentang AI," kata dia dalam Forum Diskusi Media bertema "Al dan Keberlanjutan Media" yang digelar daring dan luring di Jakarta, Senin.
Menurut Usman, upaya BRIN dalam menyusun peraturan presiden ini tepat, mengingat Indonesia saat ini sudah memiliki Strategi Nasional Kecerdasan Artifisial tahun 2020-2045 yang salah satu poin di dalamnya membahas tentang etika dan kebijakan.
Baca Juga: Inilah alasan kenapa harga beras belum juga turun, Dirut Bulog : Harga pupuk belum turun
Artikel Terkait
Misteri Angka 1189 di Senjata Mainan SMAN 72 Kelapa Gading, Ini Makna Spiritualnya
Video Inspection: Tingkatkan 78% Persetujuan Perbaikan dengan Bukti Visual di Dealership
Ledakan di SMAN 72 Jakarta: Densus 88 Selidiki Unsur Terorisme, Korban Dievakuasi
Ledakan di SMAN 72 Jakarta: Kronologi, 54 Korban, dan Lokasi RS Rujukan