HARIAN MERAPI - Dua awak truk bernomor polisi AD 1358 YE diamankan polisi karena kedapatan mengangkut ratusan ekor anjing.
Kedua awak truk tersebut masing-masing S (48) dan A (49) yang merupakan warga Gemolong, Kabupaten Sragen.
Truk beserta muatannya kemudian dibawa ke Markas Polrestabes Semarang untuk penyelidikan lebih lanjut.
Pelaku dalam dugaan tindak pidana tersebut diancam dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Baca Juga: Truk pengangkut 400 ribu lembar surat suara terguling di Semarang, begini kondisinya
Penangkapan terhadap sebuah truk pengangkut ratusan ekor anjing yang diduga tanpa dokumen resmi saat melintas masuk Gerbang Tol Kalikangkung, Semarang, Jawa Tengah, Sabtu malam (6/1).
Kepala Polrestabes Semarang Kombes Pol. Irwan Anwar di Semarang, Minggu (7/1/2024), menjelaskan penindakan tersebut berawal dari laporan aktivis perlindungan satwa yang menghentikan truk pengangkut 226 anjing berbagai jenis tersebut.
"Polisi menindaklanjuti laporan dari aktivis perlindungan hewan tentang truk pengangkut ratusan anjing diduga tanpa dokumen di Gerbang Tol Kalikangkung pada Sabtu malam," kata Irwan seperti dilansir Antara.
Namun Irwan belum menjelaskan lebih detail tentang penanganan perkara tersebut.(*)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: harianmerapi.com
Artikel Terkait
Firdaus Termul Yakin Gibran Bakal Jadi Presiden: Beliau Anak Muda Jenius, Hadiah Tuhan Untuk Indonesia!
PPATK Selesai Analisis Aliran Dana Unjuk Rasa Akhir Agustus 2025
Pendidikan Terakhir Gibran Diduga Diganti Jadi S1 oleh KPU, Pengamat: Skandal Besar
Dugaan Ompreng MBG Pakai Minyak Babi, Muhammadiyah Minta Hentikan, NU Nilai Bisa Disucikan