HARIAN MERAPI - Dua awak truk bernomor polisi AD 1358 YE diamankan polisi karena kedapatan mengangkut ratusan ekor anjing.
Kedua awak truk tersebut masing-masing S (48) dan A (49) yang merupakan warga Gemolong, Kabupaten Sragen.
Truk beserta muatannya kemudian dibawa ke Markas Polrestabes Semarang untuk penyelidikan lebih lanjut.
Pelaku dalam dugaan tindak pidana tersebut diancam dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Baca Juga: Truk pengangkut 400 ribu lembar surat suara terguling di Semarang, begini kondisinya
Penangkapan terhadap sebuah truk pengangkut ratusan ekor anjing yang diduga tanpa dokumen resmi saat melintas masuk Gerbang Tol Kalikangkung, Semarang, Jawa Tengah, Sabtu malam (6/1).
Kepala Polrestabes Semarang Kombes Pol. Irwan Anwar di Semarang, Minggu (7/1/2024), menjelaskan penindakan tersebut berawal dari laporan aktivis perlindungan satwa yang menghentikan truk pengangkut 226 anjing berbagai jenis tersebut.
"Polisi menindaklanjuti laporan dari aktivis perlindungan hewan tentang truk pengangkut ratusan anjing diduga tanpa dokumen di Gerbang Tol Kalikangkung pada Sabtu malam," kata Irwan seperti dilansir Antara.
Namun Irwan belum menjelaskan lebih detail tentang penanganan perkara tersebut.(*)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: harianmerapi.com
Artikel Terkait
Media Israel Puji Kurikulum Merdeka Indonesia, Dinilai Menyajikan Gambaran yang Lebih Toleran terhadap Yahudi
Prabowo Undang 8.000 Warga Ikut Upacara HUT RI di Istana, Siap-siap War Tiket Mulai 4 Agustus Lewat Aplikasi Ini
Jokowi Akui Tak Diajak Bicara Presiden Prabowo soal Pengampunan 2 Musuh Politiknya
Rakyat Muak Dengar IKN, Habib Umar Alhamid: Pikirkan Perut Rakyat Sekarang!