GELORA.ME – Tarif tenaga listrik periode Triwulan I (Januari-Maret) tahun 2024 bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi tetap, tidak mengalami kenaikan atau perubahan.
Hal ini disampaikan oleh Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jisman P. Hutajulu menyampaikan kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah melalui sektor ketenagalistrikan.
Baca Juga: Ada Ajian Sakti Kebatinan, Inilah 8 Peninggalan Presiden Soekarno Paling Diburu Kolektor
Tentu saja, hal tersebut dilakukan sebagai upaya dalam menjaga daya saing para pelaku usaha, menjaga daya beli masyarakat, hingga menjaga tingkat inflasi.
"Tarif listrik Januari sampai Maret 2024 diputuskan tetap untuk menjaga daya saing pelaku usaha, menjaga daya beli masyarakat dan menjaga tingkat inflasi di tahun yang baru," ucap Jisman.
Artikel Terkait
TikTok Akhirnya Jual 80% Aset di AS: Solusi Atas Ancaman Larangan dan Masa Depan 170 Juta Pengguna
Bupati Bekasi Ade Kuswara Ditangkap KPK: Kronologi OTT, Kekayaan Rp79 M, dan Kasus Suap
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Ditangkap KPK: OTT, Kasus, dan Fakta Terbaru
Klarifikasi Lengkap Video Viral Golf Dadan Hindayana: Charity untuk Bencana Sumatera