Apa yang disampaikan oleh Jisman sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016. Peraturan Menteri ESDM No 8 Tahun 2023.
Yang berisi, penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap 3 bulan yang mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro.
Pamater tersebut terdiri dari kurs, inflasi, Indonesian Crude Price (ICP), dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Berdasarkan ketentuan ini, maka parameter ekonomi makro yang digunakan pada Triwulan I Tahun 2024 merupakan realisasi pada bulan Agustus, September, dan Oktober Tahun 2023.
Pada bulan tersebut realisasinya adalah kurs sebesar Rp15.466,85/USD, inflasi sebesar 0,11 persen, ICP sebesar 86,49 USD/barrel, serta HBA sebesar 70 USD/ton sesuai kebijakan dari DMO Batubara.
Lebih lanjut, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan menambahkan bahwa 25 golongan pelanggan bersubsidi tidak mengalami perubahan tarif dan tetap diberikan subsidi listrik.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: harianhaluan.com
Artikel Terkait
Ledakan Tabung Gas 3 kg di Pekalongan Tewaskan Ayah dan Bayi 4 Bulan, Ibu Kritis
Dampak Alfamart & Indomaret: Benarkah Membunuh UMKM? Ini Faktanya
BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem November 2025 - Februari 2026: Wilayah & Antisipasi
KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid: 10 Orang Diamankan, Uang Diamankan