GELORA.ME - Hakim Konstitusi Anwar Usman menegaskan putusan pemberhentian dirinya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang diputus Majelis Kehormatan MK, tak sedikitpun membebani dirinya secara pribadi.
"Pemberhentian saya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi tidak sedikitpun membebani diri saya," kata Anwar dalam konferensi pers di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (8/11/2023).
Anwar Usman kembali mengulang pernyataannya yang sebelumnya telah disampaikan, bahwa jabatan adalah milik Allah SWT.
Menurutnya tak ada selembar daun pun yang jatuh dari pohon ke tanah tanpa kehendak dari Yang Maha Kuasa.
"Saya berkeyakinan tidak ada selembar daun pun yang jatuh di muka bumi ini tanpa kehendak-Nya. Sejak awal saya sudah mengatakan bahwa jabatan itu adalah milik Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa," terang Anwar.
Dirinya meyakini bahwa dibalik semua peristiwa yang terjadi pada dirinya, telah digariskan oleh Sang Maha Pencipta. Ia juga meyakini ada hikmah besar dibalik semuanya.
"Saya yakin dan percaya bahwa dibalik semua ini Insyaallah ada hikmah besar yang akan menjadi karunia bagi saya dan keluarga besar, sahabat," ungkap dia.
Sebagai informasi, Hakim Konstitusi Anwar Usman dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK.
Hal tersebut merupakan putusan dari Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait laporan dugaan pelanggaran etik mengenai Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
"Hakim Terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan," ucap Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, dalam sidang di gedung MK, Selasa (7/11/2023)
Sumber: Tribunnews
Artikel Terkait
PPATK Temukan 140 Ribu Rekening tak Aktif Senilai Rp 428,6 Miliar
Legislator Tolak PPATK Blokir Rekening Pasif, Dianggap Terlalu Jauh Masuk ke Ranah Pribadi Orang
Kepepet Ambil Uang di ATM, Pria Ini Kaget Uang Gak Bisa Diambil, Jawaban Orang Bank Dibekukan Tunggu 20 Hari, Bener-bener Nyusahin!
Polisi Tak Terbitkan SP3 Kasus Kematian Diplomat Arya Daru