Saat ini, menurut Dian, pihak bank menyatakan kesediaannya untuk bekerja sama dalam memberantas masalah tersebut, dengan membangun sistem yang dapat mengukur atau mendeteksi transaksi terkait judi online di suatu rekening.
“Bank-bank semakin membangun sistem yang bisa membangun parameter yang dapat mendeteksi apakah itu transaksi judi atau bukan dalam kegiatan suatu rekening,” tambahnya.
Tindakan tersebut diambil setelah OJK melayangkan surat kepada perbankan untuk melakukan penelitian, dan meminta pihak bank segera melapor ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK), jika ada transaksi mencurigakan.
“Kita telah meminta agar bank-bank itu melaporkan PPATK untuk diteliti secara lebih lanjut, bagaimana sebetulnya status dari masing-masing rekening tersebut sehingga bisa dipastikan langkah-langkah apa yang harus dilakukan selanjutnya,” pungkasnya
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Wardatina Mawa Bongkar Momen Haru dan Tuduhan Zina Insanul Fahmi: Kronologi Lengkap
Gus Yahya Bantah Tuduhan Afiliasi Zionis & Isu Dana Rp 900 Miliar, Ini Klarifikasi Lengkapnya
Joman Beberkan 700 Bukti & Tuding Orang Besar Demokrat Dalangi Isu Ijazah Jokowi
PSSI Kembali ke Sistem Kolektif Cari Pengganti Kluivert? Ini Kata Pengamat