GELORA.ME -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir sekitar 1.700 rekening nasabah di berbagai bank yang digunakan untuk transaksi judi online.
Menurut keterangan dari Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, langkah tersebut diambil untuk memberantas judi online, dengan kerja sama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
“OJK telah meminta bank untuk melakukan pemblokiran rekening-rekening yang digunakan atau yang terkait dengan judi online. Ini hasil dari kerja sama Kominfo, kalau melihat data jumlah rekening 1.700-an dan ini masih terus berekembang,” ujar Dian.
Artikel Terkait
Pria Tertua Arab Saudi Meninggal di Usia 142 Tahun, Miliki 134 Keturunan
Partai Buruh & KSPI Tolak Penghapusan Pilkada Langsung: Ancaman bagi Upah Buruh dan Demokrasi
SBY Tegaskan Persaudaraan Modal Utama Bangsa Kuat, Peringatkan Bahaya Konflik Internal
Gus Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji 2024: Kronologi, Dugaan, dan Sindiran Yudo Sadewa