Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, bahwa tidak ada larangan terhadap TikTok untuk berbisnis, akan tetapi pemerintah sudah memisahkan mana yang media sosial dan mana pula yang dimaksud perdagangan, seperti yang diterapkan TikTok Shop selama ini.
"TikTok sebenarnya kita ingin pisahkan saja media sosial dengan perdagangan. Kita tidak pernah melarang TikTok loh. Jadi yang kita larang adalah jangan dicampuradukan perdagangan dengan media sosial," terang Luhut Binsar Pandjaitan.
Adapun larangan dan atau pemisahan media sosial dan e commerce (perdagangan) di TikTok tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang diundangkan, Selasa (26/9/2023).
Sumber: suara
Artikel Terkait
Prabowo Ungkap Kunci Sukses 1 Tahun Pemerintahan: Meritokrasi dan Kerja Tim
Bonnie Blue Ditangkap Polisi Inggris: Kronologi, Kontroversi, dan Reaksi Warganet
Uang Sitaan Rp66 Triliun Kejagung: Asal Usul & Rencana Prabowo Bangun Rumah dan Sekolah
Prabowo Siap Mati untuk Rakyat: Pidato Lengkap & Komitmen Selamatkan Aset Negara 2026