Abdul Fickar Hadjar: Polisi Harus Tahan Roy Suryo Agar Kasus Ijazah Jokowi Cepat Selesai
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyatakan bahwa kepolisian perlu menahan para tersangka, termasuk Roy Suryo, jika ingin kasus dugaan pemalsuan ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera diselesaikan. Pernyataan ini disampaikannya menanggapi proses penyidikan yang telah berjalan hampir setahun tanpa penahanan.
Proses Hukum Tanpa Penahanan Dinilai Lamban
Polda Metro Jaya telah menetapkan Roy Suryo dan tujuh orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, hingga kini berkas belum dilimpahkan ke kejaksaan. Fickar menjelaskan, proses pidana tanpa penahanan tidak memiliki batas waktu yang ketat menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Sepanjang polisi belum yakin buktinya sudah terpenuhi, maka dia (kasusnya) masih boleh jalan, tetapi itu tadi tidak dikaitkan dengan penahan," ujar Fickar dalam wawancara dengan Tribunnews.
Ia menambahkan, penahanan akan mendorong penyidik untuk mempercepat proses. "Kalau tersangkanya ditahan, kepolisian itu mengejar supaya proses ini berlanjut," sambungnya.
Aturan Penahanan Menurut KUHAP
Fickar memaparkan, kewenangan menahan tersangka dibatasi undang-undang. Untuk penyidikan, penahanan umumnya maksimal 20 hari dan dapat diperpanjang 40 hari. Namun, aturan ini berbeda untuk tindak pidana dengan ancaman hukuman berat.
"Kecuali bagi tindak pidana yang ancamannya 9 tahun ke atas... itu bisa sampai diperpanjang 30 lagi, 60 hari bahkan di penyidikan," jelasnya. Sementara untuk tindak pidana dengan ancaman di bawah 5 atau 9 tahun, tidak ada keharusan penahanan sehingga proses bisa berjalan tanpa batas waktu yang jelas.
Artikel Terkait
Pilkada Lewat DPRD: Akal-Akal Elite Politik untuk Kuasai Daerah?
Pengakuan Yusril Ihza Mundur Demi Gus Dur Jadi Presiden 1999: Fakta Sejarah yang Terungkap
KPK Selidiki Aliran Dana Iklan BJB: Aura Kasih Diperiksa Terkait Ridwan Kamil
Eks Menteri ESDM Sudirman Said Diperiksa Kejagung Kasus Korupsi Minyak Mentah Petral