Abdul Fickar Hadjar Desak Polisi Tahan Roy Suryo untuk Percepat Kasus Ijazah Jokowi

- Rabu, 24 Desember 2025 | 15:00 WIB
Abdul Fickar Hadjar Desak Polisi Tahan Roy Suryo untuk Percepat Kasus Ijazah Jokowi

Abdul Fickar Hadjar: Polisi Harus Tahan Roy Suryo Agar Kasus Ijazah Jokowi Cepat Selesai

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyatakan bahwa kepolisian perlu menahan para tersangka, termasuk Roy Suryo, jika ingin kasus dugaan pemalsuan ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera diselesaikan. Pernyataan ini disampaikannya menanggapi proses penyidikan yang telah berjalan hampir setahun tanpa penahanan.

Proses Hukum Tanpa Penahanan Dinilai Lamban

Polda Metro Jaya telah menetapkan Roy Suryo dan tujuh orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, hingga kini berkas belum dilimpahkan ke kejaksaan. Fickar menjelaskan, proses pidana tanpa penahanan tidak memiliki batas waktu yang ketat menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Sepanjang polisi belum yakin buktinya sudah terpenuhi, maka dia (kasusnya) masih boleh jalan, tetapi itu tadi tidak dikaitkan dengan penahan," ujar Fickar dalam wawancara dengan Tribunnews.

Ia menambahkan, penahanan akan mendorong penyidik untuk mempercepat proses. "Kalau tersangkanya ditahan, kepolisian itu mengejar supaya proses ini berlanjut," sambungnya.

Aturan Penahanan Menurut KUHAP

Fickar memaparkan, kewenangan menahan tersangka dibatasi undang-undang. Untuk penyidikan, penahanan umumnya maksimal 20 hari dan dapat diperpanjang 40 hari. Namun, aturan ini berbeda untuk tindak pidana dengan ancaman hukuman berat.

"Kecuali bagi tindak pidana yang ancamannya 9 tahun ke atas... itu bisa sampai diperpanjang 30 lagi, 60 hari bahkan di penyidikan," jelasnya. Sementara untuk tindak pidana dengan ancaman di bawah 5 atau 9 tahun, tidak ada keharusan penahanan sehingga proses bisa berjalan tanpa batas waktu yang jelas.

Profil Abdul Fickar Hadjar

Halaman:

Komentar