Abdul Fickar Hadjar Desak Polisi Tahan Roy Suryo untuk Percepat Kasus Ijazah Jokowi

- Rabu, 24 Desember 2025 | 15:00 WIB
Abdul Fickar Hadjar Desak Polisi Tahan Roy Suryo untuk Percepat Kasus Ijazah Jokowi
Abdul Fickar Hadjar: Polisi Harus Tahan Roy Suryo Agar Kasus Ijazah Jokowi Cepat Selesai

Abdul Fickar Hadjar: Polisi Harus Tahan Roy Suryo Agar Kasus Ijazah Jokowi Cepat Selesai

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyatakan bahwa kepolisian perlu menahan para tersangka, termasuk Roy Suryo, jika ingin kasus dugaan pemalsuan ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera diselesaikan. Pernyataan ini disampaikannya menanggapi proses penyidikan yang telah berjalan hampir setahun tanpa penahanan.

Proses Hukum Tanpa Penahanan Dinilai Lamban

Polda Metro Jaya telah menetapkan Roy Suryo dan tujuh orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, hingga kini berkas belum dilimpahkan ke kejaksaan. Fickar menjelaskan, proses pidana tanpa penahanan tidak memiliki batas waktu yang ketat menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Sepanjang polisi belum yakin buktinya sudah terpenuhi, maka dia (kasusnya) masih boleh jalan, tetapi itu tadi tidak dikaitkan dengan penahan," ujar Fickar dalam wawancara dengan Tribunnews.

Ia menambahkan, penahanan akan mendorong penyidik untuk mempercepat proses. "Kalau tersangkanya ditahan, kepolisian itu mengejar supaya proses ini berlanjut," sambungnya.

Aturan Penahanan Menurut KUHAP

Fickar memaparkan, kewenangan menahan tersangka dibatasi undang-undang. Untuk penyidikan, penahanan umumnya maksimal 20 hari dan dapat diperpanjang 40 hari. Namun, aturan ini berbeda untuk tindak pidana dengan ancaman hukuman berat.

"Kecuali bagi tindak pidana yang ancamannya 9 tahun ke atas... itu bisa sampai diperpanjang 30 lagi, 60 hari bahkan di penyidikan," jelasnya. Sementara untuk tindak pidana dengan ancaman di bawah 5 atau 9 tahun, tidak ada keharusan penahanan sehingga proses bisa berjalan tanpa batas waktu yang jelas.

Profil Abdul Fickar Hadjar

Abdul Fickar Hadjar adalah dosen tetap di Universitas Trisakti yang mengajar Perbandingan Hukum Acara Perdata dan Pidana. Ia menyelesaikan pendidikan S1 di FH Universitas Jayabaya (1984) dan Magister di FH Universitas Indonesia (2002).

Sebelumnya, Fickar juga mengkritik langkah Bareskrim yang menghentikan penyelidikan laporan ijazah Jokowi. Menurutnya, penetapan keaslian ijazah seharusnya dilakukan di persidangan, bukan di tingkat penyelidikan. Ia berpendapat pelapor bisa mengajukan laporan ulang dengan bukti-bukti baru.

Ringkasan Kasus Ijazah Jokowi

Kasus ini bermula dari laporan sejumlah pihak mengenai keaslian ijazah Presiden Jokowi. Polda Metro Jaya membagi delapan tersangka ke dalam dua klaster:

Klaster 1 (5 Tersangka):

Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, M. Rizal Fadillah, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis. Mereka dijerat dengan Pasal 310/311/160 KUHP dan UU ITE.

Klaster 2 (3 Tersangka):

Roy Suryo, Rismon Sianipar (ahli digital forensik), Tifauziah Tyassuma (dr. Tifa). Mereka dijerat dengan Pasal 310 & 311 KUHP serta beberapa pasal UU ITE.

Universitas Gadjah Mada (UGM) telah mengonfirmasi bahwa Joko Widodo adalah alumnus Fakultas Kehutanan UGM angkatan 1980 yang lulus pada 1985.

Editor: Sugeng Hariyanto

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar