GELORA.ME -Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana belakang ini sedang menjadi sorotan tajam.
Hal ini setelah dirinya berikan informasi soal hasil putusan MK tentang penetepan sistem Pemilu legislatif.
Sontak saja, setelah ini Denny Indrayana mendapat sorotan, bahkan beberapa pihak langsung melaporkan dirinya ke pihak kepolisian.
Menanggapi hal ini, Denny Indrayana menilai bahwa harusnya persoalan wacana harus dibalas juga dengan narasi juga.
“Seharusnya, persoalan wacana dibantah dengan narasi pula, bukan memasukkan tangan paksa negara, apalagi proses hukum pidana,” tulis Denny Indrayana dalam laman twitternya, Minggu (4/6/2023).
Mantan Wamenkumham juga menilai bahwa pembicaraan politik jelang Pemilu sangat rawan terhadap kriminalisasi.
“Terlebih,pembicaraan terkait topik politik di waktu menjelang kontestasi Pemilu 2024 sangat rentan dengan kriminalisasi kepada lawan politik, yaitu ketika instrumen hukum disalahgunakan untuk membungkam sikap kritis dan oposisi,” lanjutnya.
Selanjutnya, Denny Indrayana juga menegaskan bahwa informasi yang ia berikan adalah bentuk kontrol terhadap putusan yang sifatnya strategis.
“Informasi yang saya sampaikan kepada publik melalui akun social media adalah upaya saya mengontrol putusan Mahkamah Konstitusi, sebelum dibacakan. Karena putusan MK itu bersifat final and binding, tidak ada upaya hukum apapun dan langsung mengikat begitu dibacakan di sidang yang terbuka untuk umum,” sambungnya.
Sumber: suara
Artikel Terkait
Pertama Kali Ditembakkan Iran, Rudal Haj Qassem Berhasil Bobol Iron Dome Israel
Perampokan di Agam: 3 Lansia Disekap, Emas Hampir 1 Kg dan Uang Rp45 Juta Dicuri
29 Orang di Israel Terluka Dievakuasi setelah Serangan Iran, Pencarian Korban Terus Dilakukan
Autoimun Itu Berat! Dr Tifa Sarankan Jokowi Segera Berobat ke Guangzhou Hospital