Dilaporkan ke Polisi soal Informasi Putusan MK, Denny Indrayana: Memasukkan Tangan Paksa Negara

- Minggu, 04 Juni 2023 | 09:50 WIB
Dilaporkan ke Polisi soal Informasi Putusan MK, Denny Indrayana: Memasukkan Tangan Paksa Negara



Mantan Wamenkumham juga menilai bahwa pembicaraan politik jelang Pemilu sangat rawan terhadap kriminalisasi. 


“Terlebih,pembicaraan terkait topik politik di waktu menjelang kontestasi Pemilu 2024 sangat rentan dengan kriminalisasi kepada lawan politik, yaitu ketika instrumen hukum disalahgunakan untuk membungkam sikap kritis dan oposisi,” lanjutnya. 



Selanjutnya, Denny Indrayana juga menegaskan bahwa informasi yang ia berikan adalah bentuk kontrol terhadap putusan yang sifatnya strategis. 



“Informasi yang saya sampaikan kepada publik melalui akun social media adalah upaya saya mengontrol putusan Mahkamah Konstitusi, sebelum dibacakan. Karena putusan MK itu bersifat final and binding, tidak ada upaya hukum apapun dan langsung mengikat begitu dibacakan di sidang yang terbuka untuk umum,” sambungnya. 


Sumber: suara

Halaman:

Komentar