UMP Jawa Timur 2026 Resmi Ditetapkan, Naik Menjadi Rp 2.446.880,68
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, secara resmi telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim untuk tahun 2026. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/934/013/2025 yang dikeluarkan pada Selasa (23/12/2025).
Besaran UMP Jatim 2026 adalah Rp 2.446.880,68. Angka ini mengalami kenaikan sebesar Rp 140.895,68 jika dibandingkan dengan UMP Jatim tahun 2025 yang sebesar Rp 2.305.985,00.
Dasar Hukum dan Tujuan Penetapan UMP 2026
Penetapan besaran UMP Jatim 2026 ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Tujuan utama dari penetapan upah minimum adalah untuk melindungi pekerja dari upah yang berada di bawah tingkat layak akibat ketidakseimbangan di pasar kerja.
Aturan Penting bagi Pengusaha Terkait UMP 2026
Dalam aturan tersebut, pemerintah provinsi memberikan beberapa ketentuan tegas bagi pengusaha:
- Pengusaha yang telah membayar upah di atas UMP 2026 dilarang mengurangi atau menurunkan upah tersebut.
- Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan UMP Jatim 2026.
- Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Artikel Terkait
Viral Foto Aura Kasih & Ridwan Kamil di Milan, Ini Fakta dan Klarifikasi Hukum
Mardiansyah Semar Tertawakan Roy Suryo Teliti Ijazah Jokowi: Kritik di Nusantara TV
OTP Provider Terbaik 2026: Panduan Lengkap Pilih Layanan SMS Verifikasi
Profil Safa Marwah: Fakta, Karier, dan Hubungannya dengan Ridwan Kamil