UMP Jawa Timur 2026 Resmi Ditetapkan, Naik Menjadi Rp 2.446.880,68
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, secara resmi telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim untuk tahun 2026. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/934/013/2025 yang dikeluarkan pada Selasa (23/12/2025).
Besaran UMP Jatim 2026 adalah Rp 2.446.880,68. Angka ini mengalami kenaikan sebesar Rp 140.895,68 jika dibandingkan dengan UMP Jatim tahun 2025 yang sebesar Rp 2.305.985,00.
Dasar Hukum dan Tujuan Penetapan UMP 2026
Penetapan besaran UMP Jatim 2026 ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Tujuan utama dari penetapan upah minimum adalah untuk melindungi pekerja dari upah yang berada di bawah tingkat layak akibat ketidakseimbangan di pasar kerja.
Aturan Penting bagi Pengusaha Terkait UMP 2026
Dalam aturan tersebut, pemerintah provinsi memberikan beberapa ketentuan tegas bagi pengusaha:
- Pengusaha yang telah membayar upah di atas UMP 2026 dilarang mengurangi atau menurunkan upah tersebut.
- Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan UMP Jatim 2026.
- Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Gubernur Khofifah juga menegaskan bahwa Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 akan menjadi acuan yang berlaku setelah ditetapkan nantinya, menggantikan UMP di wilayah masing-masing.
Perhitungan UMP Jatim 2026: Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono, sebelumnya menjelaskan bahwa perhitungan UMP 2026 menggunakan formula dengan margin alfa antara 0,5 hingga 0,8. Dua faktor utama yang menjadi pertimbangan adalah:
- Inflasi: Menggunakan data inflasi year-on-year September 2024 ke September 2025 sebesar 2,53% (BPS).
- Pertumbuhan Ekonomi: Menggunakan angka pertumbuhan ekonomi daerah sebesar 5,12%.
Dari perhitungan dengan kedua faktor tersebut, diperoleh kisaran UMP 2026 di angka Rp 2,4 juta.
Mengurangi Disparitas Upah Antar Wilayah
Adhy Karyono menambahkan bahwa penetapan UMP dan UMK juga bertujuan untuk mengurangi disparitas (kesenjangan) upah antar wilayah, seperti antara kawasan Ring 1, Ring 2, dan Ring 3. Disparitas ini terlihat nyata, misalnya antara upah di Kota Mojokerto dengan Kabupaten Mojokerto, atau Kota Pasuruan dengan Kabupaten Pasuruan.
Dengan adanya ketetapan ini, diharapkan dapat terjadi peningkatan kesejahteraan pekerja, peningkatan daya beli masyarakat, dan pemerataan kesejahteraan di seluruh wilayah Jawa Timur.
Artikel Terkait
Michael Carrick Akhiri Tugas Interim dengan Tiga Kemenangan Beruntun
MG S5 EV Resmi Diluncurkan di IIMS 2026, Harga Mulai Rp 357,9 Juta
Teori Konspirasi Epstein-Jackson Bergema Usai Rilis Dokumen Baru
Bhayangkara FC Resmi Rekrut Gelandang Jepang Sho Yamamoto