Uang Sitaan Rp66 Triliun Kejagung: Asal Usul & Rencana Prabowo Bangun Rumah dan Sekolah

- Rabu, 24 Desember 2025 | 21:50 WIB
Uang Sitaan Rp66 Triliun Kejagung: Asal Usul & Rencana Prabowo Bangun Rumah dan Sekolah

Asal Usul Uang Sitaan Rp66 Triliun di Kejagung dan Rencana Besar Prabowo untuk Rakyat

Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menyerahkan uang sitaan senilai Rp6,62 triliun kepada negara pada Rabu, 24 Desember 2025. Penyerahan simbolis dilakukan Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewo, dengan disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

Dari Mana Asal Uang Sitaan Rp66 Triliun Tersebut?

Dana sebesar itu berasal dari dua sumber utama penegakan hukum:

  1. Denda Administratif Kehutanan: Hasil penagihan denda di sektor kehutanan.
  2. Rampasan Perkara Korupsi: Nilai mencapai Rp4,2 triliun lebih, bersumber dari eksekusi perkara korupsi besar (kakap) yang ditangani Kejagung, termasuk kasus ekspor CPO dan impor gula.

Berdasarkan Undang-Undang Tipikor, seluruh dana sitaan tersebut tidak disimpan di institusi penegak hukum, melainkan telah disetorkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas negara melalui rekening khusus bank BUMN.

Rencana Penggunaan Dana: Fokus Pemulihan Bencana dan Pendidikan

Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa dana triliunan rupiah ini akan segera dialokasikan untuk kepentingan publik, terutama pemulihan pascabencana banjir bandang dan longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

Halaman:

Komentar