Dalam perkara kasus penganiayaan terhadap M. Kece, Napoleon divonis 5,5 bulan penjara. Napoleon juga sempat mengajukan banding hingga kasasi namun tetap ditolak.
Meski telah berstatus terpidana hingga akhirnya bebas, Napoleon hingga kekinian belum menjalani sidang etik di Polri.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan sempat mengklaim sidang etik akan dilakukan setelah adanya putusan inkracht dari pengadilan.
Sumber: suara
Artikel Terkait
Plt Camat Pasang CCTV di Kamar Mandi Kos Putri, Rekam Mahasiswi Mandi: Kronologi & Fakta Lengkap
Gaya Politik Ahmad Ali: Strategi Baru PSI atau Blunder untuk Pemilu 2029?
Kadishub Medan Erwin Saleh Ditahan di Rutan Tanjung Gusta Kasus Korupsi MFF 2024
AS Tetapkan Grup Surga Venezuela Sebagai Teroris: Dampak, Kontroversi, dan Ancaman Invasi