GELORA.ME -Seorang petugas rumah tahanan (rutan) KPK bernama Mustarsidin diketahui melakukan pelecehan seksual terhadap istri seorang tahanan.
Dalam dokumen salinan putusan yang dikeluarkan Dewas KPK dengan nomor: 01/DEWAS/ETIK/04/2023 yang beredar, disebutkan bahwa kejadian ini dilaporkan oleh adik tahanan tersebut melalui email kepada bagian Pengaduan Masyarakat KPK pada Januari 2023 lalu.
Adik dari tahanan tersebut melaporkan Mustarsidin yang merupakan petugas registrasi di Rumah Tahanan KPK cabang Gedung Merah Putih atau biasa disebut Rutan K4, kerap menghubungi istri dari kakaknya.
Karena pekerjaannya itu, ia bisa mendapatkan nomor telepon keluarga tahanan yang berkunjung. Ia juga bertugas untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan dari keluarga tahanan, termasuk mengenai prosedur kunjungan.
Mulai dari sana, ia pun kerap berkomunikasi melalui telepon maupun panggilan video dengan istri tahanan yang dimaksud. Belakangan, diketahui bahwa dalam beberapa panggilan video itu, keduanya diduga melakukan hal tidak senonoh.
Artikel Terkait
Pria Tertua Arab Saudi Meninggal di Usia 142 Tahun, Miliki 134 Keturunan
Partai Buruh & KSPI Tolak Penghapusan Pilkada Langsung: Ancaman bagi Upah Buruh dan Demokrasi
SBY Tegaskan Persaudaraan Modal Utama Bangsa Kuat, Peringatkan Bahaya Konflik Internal
Gus Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji 2024: Kronologi, Dugaan, dan Sindiran Yudo Sadewa