Pelapor mengaku bahwa kecurigaan soal kasus pelecehan ini sudah muncul sejak September 2022, lantaran ia kerap melihat kakak iparnya menerima telepon diam-diam serta berkomunikasi secara berbisik.
Pelapor kemudian baru mengetahui hal yang sebenarnya pada 5 Januari 2023, ketika kakak iparnya itu menitipkan ponsel kepadanya, saat hendak masuk ke dalam rutan menemui sang suami.
Dari pengakuan sang istri tahanan, dirinya mengaku terpaksa menuruti permintaan dari oknum petugas karena khawatir akan berpengaruh pada kondisi suaminya yang tengah menjadi tahanan.
Tak hanya itu, si istri tahanan tersebut ternyata juga pernah dimintai uang oleh pihak rutan KPK dengan alasan untuk kelancaran tahanan di rutan. Total, ia sudah mengirimkan uang sebesar Rp 72,5 juta melalui 10 kali transfer bank sepanjang 2022.
Terkait laporan ini, Dewas memutuskan bahwa Mustarsidin bersalah dan diberi sanksi sedang, ditambah permintaan maaf secara terbuka dan tidak langsung.
Sumber: suara
Artikel Terkait
Pria Tertua Arab Saudi Meninggal di Usia 142 Tahun, Miliki 134 Keturunan
Partai Buruh & KSPI Tolak Penghapusan Pilkada Langsung: Ancaman bagi Upah Buruh dan Demokrasi
SBY Tegaskan Persaudaraan Modal Utama Bangsa Kuat, Peringatkan Bahaya Konflik Internal
Gus Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji 2024: Kronologi, Dugaan, dan Sindiran Yudo Sadewa