KPK Duga Rudy Tanoesoedibjo Diuntungkan Rp 108 Miliar dari Korupsi Penyaluran Bansos yang Rugikan Negara Rp 221 Miliar

- Rabu, 17 September 2025 | 11:15 WIB
KPK Duga Rudy Tanoesoedibjo Diuntungkan Rp 108 Miliar dari Korupsi Penyaluran Bansos yang Rugikan Negara Rp 221 Miliar




GELORA.ME  - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan adanya keuntungan besar yang diterima PT Dosni Roha Logistik, milik Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, dalam kasus korupsi pengangkutan penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020. Nilai keuntungan tersebut mencapai Rp 108 miliar.


Hal itu disampaikan tim biro hukum KPK saat menanggapi gugatan praperadilan yang diajukan Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Rudy Tanoesoedibjo, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (16/9). 


KPK menduga, Rudy bersama sejumlah pihak, salah satunya mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara terlibat praktik rasuah.


“Perbuatan Pemohon bersama dengan Juliari P Batubara, Edi Suharto, K Jerry Tengker serta korporasi PT Dosni Roha dan PT Dosni Roha Logistik telah memperkaya atau memberikan keuntungan kepada PT Dosni Roha Logistik sebesar Rp 108.480.782.934,” kata tim biro hukum KPK.



KPK menjelaskan, keuntungan Rp 108 miliar tersebut tidak sepenuhnya tinggal di PT Dosni Roha Logistik. Sebagian besar, yakni sekitar Rp 101 miliar, disalurkan ke pemegang saham mayoritas sekaligus induk perusahaan, PT Dosni Roha. Sementara, sisa keuntungan sebesar Rp 7,4 miliar tetap berada di PT Dosni Roha Logistik.


Selain keuntungan bagi korporasi, KPK juga menegaskan adanya kerugian negara dalam kasus ini. Berdasarkan perhitungan, kerugian keuangan negara mencapai Rp 221 miliar.


Nilai kerugian itu dihitung dari selisih antara kontrak PT Dosni Roha Logistik dengan Kemensos senilai Rp 335 miliar dan penawaran harga dari Perum Bulog yang hanya sebesar Rp 113 miliar.


“Perbuatan melawan hukum tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 221.091.876.900,” tegas KPK.


Saat ini, KPK masih terus mendalami perkara korupsi pengangkutan bansos di Kemensos tahun 2020 tersebut. Proses hukum masih berjalan, termasuk menunggu putusan praperadilan yang diajukan Rudy Tanoesoedibjo.

Halaman:

Komentar