JK merasa prihatin karena perusahaan asing yang berinvestasi di Indonesia juga membawa ribuan pekerja. Terlebih, tenaga kerja yang datang bukan tenaga ahli.
"Banyak didatangkan buruh, bukan tenaga ahli, buruh. Saya tahu (mereka buruh) karena ada puluhan ribu di Morowali itu," ujar JK.
Mestinya, kata dia, dalam suatu proyek perusahaan asing hanya perlu mendatangkan paling banyak 10 tenaga kerja ahli. Namun, jika jumlah pekerja asingnya mencapai ribuan, JK meyakini mereka sebagai pekerja buruh.
"Buat apa satu proyek didatangkan seribu sepuluhan ribu tenaga ahli?" katanya.
Sumber: suara
Artikel Terkait
Putusan MK Wajibkan Keterwakilan Perempuan di Pimpinan AKD DPR, Fraksi PAN Siap Dukung
4 Faktor Pemicu Hujan Lebat BMKG & Puncak Musim Hujan 1-7 November 2025
Hilangnya Kata Kejujuran dalam Tribrata Polri: Eks Wakapolri Soroti Krisis Integritas
Madrasah Salafiyah Kajen Jadi Percontohan Green Madrasah Nasional Kemenag