JAKARTA, GELORA.ME | Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan aturan baru terkait proses pengurusan Surat Izin Praktik (SIP) bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan setelah diberlakukannya UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Aturan baru ini diwujudkan dalam Surat Edaran Nomor HK.02.01-MENKES-6-2024 tentang Perizinan Bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.
SE tersebut menegaskan kewajiban bagi para tenaga medis dan tenaga kesehatan untuk memiliki Surat Izin Praktik (SIP) guna menjamin mutu pelayanan kesehatan dan keselamatan masyarakat penerima layanan kesehatan.
Baca Juga: Pemerintah Berupaya Untuk Menurunkan Angka Obesitas Di Tahun 2030, Ini Penjelasan Kemenkes RI
Dalam siaran pers pada Kamis (18/1/2024), Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, menjelaskan bahwa surat edaran tersebut mengatur tata cara penyelenggaraan perizinan dan menjadi panduan bagi lembaga yang berwenang dalam penerbitan SIP tenaga medis dan tenaga kesehatan.
Artikel Terkait
Ditemukan Pelanggaran, Kemenag Cabut Sertifikat Halal Roti Okko
10 Tahun Pemerintahan Jokowi: Warisan Utang Menggunung, Tak Sebanding dengan Pertumbuhan
Viral Banyak Anak Cuci Darah di RSCM, Ini Penyebab serta Pencegahannya
Hasil Uji BPOM: Roti Okko Mengandung Pengawet Ilegal, Roti Aoka Lolos Uji