Pasal-pasal yang Dijeratkan
Dalam surat tersebut, Hellyana dijerat dengan beberapa pasal terkait, yaitu:
- Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat.
- Pasal 264 KUHP tentang Pemalsuan Akta Autentik.
- Pasal 93 UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
- Pasal 69 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional terkait penggunaan gelar akademik yang tidak benar.
Kronologi dan Pelapor Awal
Kasus ini berawal dari laporan yang dilayangkan oleh Ahmad Sidik, seorang mahasiswa Universitas Bangka Belitung. Ia melaporkan dugaan penggunaan ijazah palsu tersebut didampingi kuasa hukumnya, Herdika Sukma Negara, pada Senin, 21 Juli 2025. Laporan polisi tersebut teregister dengan nomor LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Perkembangan kasus ini terus menjadi sorotan publik, menunggu proses hukum dan penjelasan lebih lanjut dari pihak yang berwenang.
Artikel Terkait
Polemik Ijazah Jokowi: ANRI & KPU Dilaporkan ke Ombudsman, Ini Fakta Terbaru
Rocky Gerung Jadi Saksi Ahli Kasus Ijazah Jokowi: Proses Hukum Terkini
KPK Periksa Jaksa Tri Taruna Fariadi Usai OTT dan Diserahkan Kejagung
Bupati Bekasi Ade Kuswara Ditangkap KPK, PDIP Sindir Elite Mencla-Mencle