Wagub Babel Hellyana Tersangka Ijazah Palsu: Kronologi & Pasal yang Dijeratkan

- Selasa, 23 Desember 2025 | 08:50 WIB
Wagub Babel Hellyana Tersangka Ijazah Palsu: Kronologi & Pasal yang Dijeratkan

Pasal-pasal yang Dijeratkan

Dalam surat tersebut, Hellyana dijerat dengan beberapa pasal terkait, yaitu:

  • Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat.
  • Pasal 264 KUHP tentang Pemalsuan Akta Autentik.
  • Pasal 93 UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
  • Pasal 69 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional terkait penggunaan gelar akademik yang tidak benar.

Kronologi dan Pelapor Awal

Kasus ini berawal dari laporan yang dilayangkan oleh Ahmad Sidik, seorang mahasiswa Universitas Bangka Belitung. Ia melaporkan dugaan penggunaan ijazah palsu tersebut didampingi kuasa hukumnya, Herdika Sukma Negara, pada Senin, 21 Juli 2025. Laporan polisi tersebut teregister dengan nomor LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Perkembangan kasus ini terus menjadi sorotan publik, menunggu proses hukum dan penjelasan lebih lanjut dari pihak yang berwenang.

Halaman:

Komentar