AKBP Basuki Resmi Tersangka Kematian Dosen Untag Semarang, Dijatuhi Sanksi PTDH
GELORA.ME – Polda Jawa Tengah telah menetapkan AKBP Basuki sebagai tersangka dalam penyelidikan kasus meninggalnya dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi (35). Korban ditemukan tewas di sebuah kamar hotel di Jalan Telaga Bodas Raya, Gajahmungkur, Kota Semarang.
Unsur Kelalaian dan Pasal yang Dijerat
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup. Unsur kelalaian menjadi dasar penjeratan dengan Pasal 306 dan 304 KUHP tentang kelalaian memberikan pertolongan.
"Statusnya sudah naik tersangka beberapa hari lalu. Pasal pidananya kelalaian," tegas Artanto, Minggu (21/12/2025).
Ditreskrimum Polda Jateng Tangani Perkara
Kasus ini ditangani secara profesional oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah. AKBP Basuki yang berstatus sebagai perwira menengah Polri dan bertugas di Direktorat Samapta Polda Jateng, diproses hukum tanpa memandang jabatan.
Hasil Otopsi Masih Ditahan, Proses Hukum Berjalan
Meski status tersangka telah ditetapkan, hasil otopsi korban belum dibuka untuk publik. Penyidik dan dokter forensik masih melakukan pendalaman. "Proses hukum berjalan dan saat ini penyidik sedang melakukan pemberkasan," jelas Artanto.
Artikel Terkait
Kejagung Bantah Isu Penarikan Jaksa dari KPK: Itu Fitnah
Jokowi Memaafkan 9 Tersangka Ijazah Palsu, 3 Nama Ini Tetap Diproses Hukum
Gatot Nurmantyo Kritik Perpol 10/2025: Upaya Bangun Superbodi yang Tantang Konstitusi?
Partai Golkar Terancam Jeblok di Pemilu 2024? Pimpinan Bahlil & Sarmuji Dituding Pengkhianat