AKBP Basuki Dijatuhi Sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)
Sebelum penetapan tersangka, nasib AKBP Basuki sudah diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Dua tahun menjelang pensiun, ia dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) pada Rabu (3/12/2025).
Kabar pengajuan pensiun dini dibantah tegas oleh Kombes Pol Artanto. "Nihil. Setelah sidang, AKBP B hanya mengajukan banding terhadap putusan KKEP," ujarnya, Kamis (4/12/2025). Proses banding akan diajukan melalui Propam Polda Jateng ke KKEP Mabes Polri.
Tiga Pertimbangan Hukuman PTDH
Kuasa Hukum keluarga korban, Ahmad Zainal Abidin Petir, mengungkap tiga pertimbangan utama pemberian sanksi PTDH:
- Perbuatan tercela yang menurunkan citra Polri karena kasus yang viral.
- Tidur bersama wanita yang bukan hubungan suami-istri atau keluarga.
- Pengakuan telah berhubungan badan dengan korban.
Terungkap bahwa AKBP Basuki telah tinggal satu atap dengan korban selama lima tahun tanpa ikatan pernikahan.
Kronologi Kematian Dosen Untag Semarang
Korban, Dwinanda Linchia Levi, ditemukan tewas dalam keadaan tanpa busana di lantai kamar nomor 210 sebuah kos-hotel (kostel) pada Senin (17/11/2025) sekitar pukul 05.30 WIB. Pelaporan pertama justru dilakukan oleh AKBP Basuki yang berada di lokasi kejadian. Korban merupakan dosen lajang pengajar hukum pidana di Untag Semarang, sementara AKBP Basuki diketahui telah berkeluarga.
Polda Jawa Tengah memastikan perkembangan perkara akan terus disampaikan sesuai mekanisme hukum dan prinsip keterbukaan informasi publik.
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Tegaskan Menteri Harus Setia pada Rakyat, Bukan Individu: Tanggapan DPR
Sarjan Tersangka KPK: Ketua Acara Mancing Mania Wapres Gibran Terlibat Suap Ijon Proyek Rp9,5 M
Kejagung Bantah Isu Penarikan Jaksa dari KPK: Itu Fitnah
Jokowi Memaafkan 9 Tersangka Ijazah Palsu, 3 Nama Ini Tetap Diproses Hukum