GELORA.ME, Tahun 2024 membawa angin segar bagi 1,7 juta pegawai honorer atau non-ASN di Indonesia, dengan kabar baik dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Azwar Anas.
Dalam pengumuman resminya, Anas menjamin bahwa pada akhir tahun ini, mereka akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Namun, tak lupa, terdapat syarat-syarat tertentu yang perlu dipenuhi oleh para honorer berdedikasi ini.
Baca Juga: PPPK 2024: Selamat 1,7 Juta Pegawai Honorer Diangkat ASN PPPK, Hanya Dengan Syarat Ini!
Menurut Anas, terdapat dua opsi PPPK yang dapat dipilih, yaitu paruh waktu dan penuh waktu.
Bagi yang tidak dapat diangkat secara penuh waktu, mereka akan diarahkan ke PPPK paruh waktu. Namun, perlu diingat bahwa proses pengangkatan ini tidak serta merta tanpa melalui seleksi.
Artikel Terkait
Chery Siap Pakai BBM Etanol 10%, Mesinnya Bahkan Bisa Tahan hingga E30!
Gempa M 5.1 Guncang Keerom Papua, BMKG: Tak Ada Laporan Kerusakan Hingga Saat Ini
Mahfud MD Siap Jadi Saksi KPK Soal Dugaan Mark Up Kereta Cepat Whoosh: Saya Akan Datang!
BUMN Infrastruktur Kereta Api: Solusi Cerdas Atasi Utang Kereta Cepat Whoosh