GELORA.ME, Tahun 2024 membawa angin segar bagi 1,7 juta pegawai honorer atau non-ASN di Indonesia, dengan kabar baik dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Azwar Anas.
Dalam pengumuman resminya, Anas menjamin bahwa pada akhir tahun ini, mereka akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Namun, tak lupa, terdapat syarat-syarat tertentu yang perlu dipenuhi oleh para honorer berdedikasi ini.
Baca Juga: PPPK 2024: Selamat 1,7 Juta Pegawai Honorer Diangkat ASN PPPK, Hanya Dengan Syarat Ini!
Menurut Anas, terdapat dua opsi PPPK yang dapat dipilih, yaitu paruh waktu dan penuh waktu.
Bagi yang tidak dapat diangkat secara penuh waktu, mereka akan diarahkan ke PPPK paruh waktu. Namun, perlu diingat bahwa proses pengangkatan ini tidak serta merta tanpa melalui seleksi.
Artikel Terkait
Trump Puji Prabowo: Indonesia Disebut Teman Baru AS di KTT ASEAN-US
Pidato Perdana Prabowo di KTT ASEAN 2025: Serukan Persatuan dan Sampaikan Duka untuk Thailand
Mengenang Johnson Panjaitan: Kisah Pengacara yang Ditakuti Jaksa & Pembela Rakyat Kecil
Kapolres Pimpin Langsung Patroli KRYD, 75 Personel Amankan Titik Vital Tanjung Priok