Prosedur Hukum yang Ditempuh
Jahmada menegaskan bahwa pemanggilan para ahli akan dilaksanakan sesuai dengan prosedur penyidikan yang berlaku, merujuk pada Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019.
Dia secara khusus menyoroti Pasal 33 ayat 1 dan 2 yang mengatur hak pelapor untuk mengajukan ahli dalam perkara yang telah menjadi perhatian publik.
"Ini penting agar tidak ada mispersepsi. Semua ahli akan diperiksa sesuai prosedur. Dasar pengajuan ahli dan saksi adalah Perkap Nomor 6 Tahun 2019. Kita tidak melangkahi aturan. Pasal 33 ayat 2 menyatakan kita boleh mengajukan ahli untuk perkara yang menjadi perhatian masyarakat," terang Jahmada.
Dengan penambahan ini, proses hukum kasus ijazah Presiden Jokowi akan melibatkan lebih banyak pihak ahli sebelum memasuki tahap berikutnya.
Artikel Terkait
KPK Periksa Jaksa Tri Taruna Fariadi Usai OTT dan Diserahkan Kejagung
Bupati Bekasi Ade Kuswara Ditangkap KPK, PDIP Sindir Elite Mencla-Mencle
Presiden Prabowo Tegaskan Menteri Harus Setia pada Rakyat, Bukan Individu: Tanggapan DPR
Sarjan Tersangka KPK: Ketua Acara Mancing Mania Wapres Gibran Terlibat Suap Ijon Proyek Rp9,5 M