Rocky Gerung Jadi Saksi Ahli Kasus Ijazah Jokowi: Proses Hukum Terkini

- Senin, 22 Desember 2025 | 23:25 WIB
Rocky Gerung Jadi Saksi Ahli Kasus Ijazah Jokowi: Proses Hukum Terkini

Prosedur Hukum yang Ditempuh

Jahmada menegaskan bahwa pemanggilan para ahli akan dilaksanakan sesuai dengan prosedur penyidikan yang berlaku, merujuk pada Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019.

Dia secara khusus menyoroti Pasal 33 ayat 1 dan 2 yang mengatur hak pelapor untuk mengajukan ahli dalam perkara yang telah menjadi perhatian publik.

"Ini penting agar tidak ada mispersepsi. Semua ahli akan diperiksa sesuai prosedur. Dasar pengajuan ahli dan saksi adalah Perkap Nomor 6 Tahun 2019. Kita tidak melangkahi aturan. Pasal 33 ayat 2 menyatakan kita boleh mengajukan ahli untuk perkara yang menjadi perhatian masyarakat," terang Jahmada.

Dengan penambahan ini, proses hukum kasus ijazah Presiden Jokowi akan melibatkan lebih banyak pihak ahli sebelum memasuki tahap berikutnya.

Halaman:

Komentar