GELORA.ME - Tim kuasa hukum keluarga Vina, Putri Maya Rumanti kecewa berat setelah polisi mengumumkan menghapus dua nama tersangka DPO pembunuhan menjadi hanya Pegi alias Perong.
Sebelumnya, di dalam kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya Eky, polisi mengumumkan ada tiga tersangka DPO yakni Pegi alias Perong, Andi, dan Dani.
Tiba-tiba pada konferensi pers yang diselenggarakan Polda Jawa Barat, Minggu (26/5/2024) polisi menghapus dua nama yakni Andi dan Dani.
Hal ini berarti tersangka pembunuhan Vina ada 9 orang termasuk Pegi alias Perong. Menanggapi hal ini, tim kuasa hukum keluarga Vina ungkap kekecewaannya.
Diwakili oleh Putri Maya Rumanti, tim kuasa hukum keluarga Vina telah berupaya untuk bertanya ke Polda Jabar mengenai penghapusan dua DPO ini.
"Statement dua DPO dihilangkan, lalu siapa? Apakah iya? Di dalam BAP kan sudah jelas peranan masing-masing dari dua orang itu juga, kenapa dihilangkan?" kata Putri, ditemui wartawan di Polda Jabar, Minggu (26/5/2024).
Ia pun mempertanyakan pihak yang harus bertanggung jawab atas dihilangkannya dua nama DPO itu. "Ini yang harus tanggung jawab siapa? Berarti Pak Jokowi harus turun ini, Bapak Presiden harus turun ini.
Nggak bisa ini perkara dihilangkan begitu saja. Kami nggak mau," kata dia menambahkan. Putri mengungkapkan pihak pengacara telah bertanya mengenai hal ini kepada pihak Polda Jabar.
Artikel Terkait
Budi Arie Setiadi Pilih Gerindra, Pengamat Sebut Alasan Pragmatis dan Perlindungan Hukum
Jokowi Absen dari Kongres Projo III karena Alasan Kesehatan, Gelar Open House di Solo
Popularitas Purbaya Yudhi Sadewa Anjlok? Ini Peringatan Keras Pengamat Politik
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut Terkait Korupsi Whoosh? Ini Kata Pengamat