Dugaan Korupsi Sawit Tembus Rp 450 T, Rumah Eks Menteri Siti Nurbaya Digeledah Kejagung
Penggeledahan rumah mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar, oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) menandai eskalasi serius dalam penyidikan dugaan korupsi kebijakan pemutihan sawit ilegal. Operasi pada Jumat (30/1/2026) ini diduga membongkar skandal tata kelola sumber daya alam dengan potensi kerugian negara yang fantastis.
Penyimpangan dalam Pemutihan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan
Penyidik Kejagung mendalami dugaan kuat manipulasi aturan dalam implementasi Undang-Undang Cipta Kerja, khususnya Pasal 110A dan 110B. Aturan yang seharusnya menjadi solusi bagi keterlanjuran lahan, diduga dibelokkan menjadi celah bagi korporasi besar.
Inti penyimpangan terletak pada klasifikasi. Perusahaan yang seharusnya dikenai sanksi berat sesuai Pasal 110B, diduga dimanipulasi dokumennya agar masuk kategori Pasal 110A dengan pembayaran denda yang jauh lebih ringan. Selisih inilah yang diduga menjadi sumber kerugian negara.
Artikel Terkait
Said Didu Ungkap Prabowo Sepakat Rebut Kedaulatan dari Oligarki, Geng Solo Ditarget
Strategi Dinasti Politik Jokowi: Dukungan ke PSI & Peta Gibran di Pilpres 2029
Dokter Tifa Kritik Jokowi di Rakernas PSI: Strategi Playing Victim?
Prabowo Subianto Temui Siti Zuhro & Susno Duadji: Pertemuan Oposisi atau Dialog Biasa?