Data dari Satgas Sawit dan BPKP mengungkap skala masalah yang sangat besar. Dari sekitar 3,37 juta hektare kebun sawit ilegal di kawasan hutan, potensi penerimaan negara jika sanksi maksimal diterapkan bisa mencapai Rp 450 triliun.
Namun, target yang dicanangkan pemerintah jauh lebih rendah, sekitar Rp 70 triliun. Kesenjangan ratusan triliun rupiah ini memunculkan pertanyaan kritis: apakah ada skema yang membuat kewajiban korporasi menyusut drastis? Mekanisme self-reporting atau pelaporan mandiri oleh perusahaan yang diverifikasi oleh KLHK juga menjadi sorotan penyidik.
Kejagung Memburu Aktor Intelektual di Balik Kebijakan
Rentetan penggeledahan tidak hanya di rumah pejabat, tetapi juga di kantor kementerian dan pihak swasta, mengindikasikan penyidikan menuju ke aktor intelektual. Kejagung diduga membidik pihak-pihak yang memiliki kewenangan merumuskan dan mengesahkan kebijakan kunci pemutihan sawit ini.
Status hukum Siti Nurbaya hingga kini masih sebagai pihak yang diperiksa. Kasus ini menjadi ujian ketegasan penegak hukum: apakah akan menembus lingkaran pengambil keputusan tinggi atau berhenti di level teknis.
Publik kini menunggu perkembangan lebih lanjut dari Kejagung. Hasil penyidikan ini berpotensi mengubah narasi kebijakan sawit nasional, dari upaya penertiban menjadi kasus legalisasi pelanggaran berskala industri.
Artikel Terkait
Tantangan APH Periksa Jokowi: Kasus Korupsi Minyak Pertamina & Kuota Haji 2024
Said Didu Ungkap Prabowo Sepakat Rebut Kedaulatan dari Oligarki, Geng Solo Ditarget
Strategi Dinasti Politik Jokowi: Dukungan ke PSI & Peta Gibran di Pilpres 2029
Dokter Tifa Kritik Jokowi di Rakernas PSI: Strategi Playing Victim?