APH Ditantang Periksa Jokowi dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah dan Kuota Haji
GELORA.ME - Aparat Penegak Hukum (APH) mendapatkan tantangan untuk memeriksa Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Pemeriksaan ini terkait dua kasus korupsi besar: tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang menjerat anak Riza Chalid, serta kasus korupsi kuota haji periode 2023-2024.
Menurut Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, baik Kejaksaan Agung maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) wajib menghindari praktik tebang pilih. "Siapapun yang terkait, termasuk Joko Widodo, bisa ditarik sebagai pihak dalam perkara tersebut," tegas Fickar, Senin (2/2/2026).
Fickar menjelaskan, status Jokowi sebagai warga negara memungkinkannya diperiksa sebagai saksi jika namanya disebut dalam berkas perkara. "Joko Widodo bisa ditarik sebagai pihak, apakah sebagai saksi atau bahkan sebagai tersangka jika bukti sudah cukup," paparnya.
Artikel Terkait
Pertemuan Prabowo dengan Abraham Samad & Susno Duadji: Ini Penjelasan Istana
Kejagung Geledah Rumah Siti Nurbaya, Dugaan Korupsi Sawit Rp 450 Triliun Terungkap
Said Didu Ungkap Prabowo Sepakat Rebut Kedaulatan dari Oligarki, Geng Solo Ditarget
Strategi Dinasti Politik Jokowi: Dukungan ke PSI & Peta Gibran di Pilpres 2029