"Minggu depan deadline, jika masih stug maka benar-benar kita gugat praper," pungkas Boyamin.
KPK masih terus mendalami kasus dugaan korupsi dan penyelenggaraan ibadah Haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024, atau di era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Dalam perkara ini, KPK sudah melakukan memeriksa banyak saksi serta melakukan penggeledahan di beberapa tempat seperti kantor Kemenag,, organisasi terkait, kediaman pihak terkait, dan biro perjalanan haji. KPK juga telah mengamankan dokumen, catatan keuangan, dan barang bukti elektronik, serta menyita beberapa aset lainnya.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Korupsi Kuota Haji: Anhar Gonggong Soroti Degradasi Moral Pejabat & Kasus Yaqut Cholil Qoumas
Eggi Sudjana Minta Status Cekal Dicabut Usai Temui Jokowi: Alasan & Dampaknya
Buni Yani Nilai Taktik Jokowi Terima Eggi Sudjana & Damai Tak Akan Berhasil: Analisis Lengkap
Kuasa Hukum Roy Suryo Sindir Eggi & Damai Temui Jokowi: Ada Pejuang, Ada Pecundang