GELORA.ME - Kursi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terus 'digoyang' oleh badai kontroversi yang tak kunjung reda, kali ini berpusat pada keabsahan riwayat pendidikannya.
Serangan datang dari tiga penjuru berbeda, menyoroti setiap jenjang pendidikannya mulai dari SMP, SMA, hingga proses penyetaraannya, menciptakan krisis legitimasi yang semakin memanas.
Berikut adalah rangkuman tiga fakta skandal pendidikan yang kini menjerat Gibran, berdasarkan berita terkini yang dihimpun.
1. Geger Ijazah SMP dan Tudingan "Wapres Lulusan SD"
Serangan terbaru dan paling mengejutkan datang dari pegiat media sosial, Dokter Tifa.
Ia tidak lagi mempersoalkan ijazah SMA, melainkan turun ke jenjang yang lebih dasar: ijazah Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Melalui akun media sosialnya, Dokter Tifa secara terbuka menantang bukti kelulusan Gibran dari SMP Negeri 1 Surakarta.
"SMPN 1 Surakarta apakah mengeluarkan Ijazah atas nama Gibran Rakabuming Raka?" tulisnya, Kamis (25/9/2025).
Pernyataannya menjadi viral karena konsekuensi serius yang ia lontarkan.
Bagi Dokter Tifa, jika ijazah SMP tersebut tidak bisa dibuktikan keasliannya, maka seluruh jenjang pendidikan Gibran setelahnya dianggap tidak sah.
"Kalau tidak, maka artinya Indonesia punya Wapres lulusan SD!" tegasnya.
Tudingan ini membuka front baru dalam polemik ijazah dan mempertanyakan fondasi paling awal dari riwayat pendidikan formal sang wakil presiden.
๐๐
SMPN 1 Surakarta apakah mengeluarkan Ijazah atas nama Gibran Rakabuming Raka?
โ Dokter Tifa (@DokterTifa) September 24, 2025
Kalau tidak, maka artinya Indonesia punya Wapres lulusan SD!
2. Gugatan Perdata Rp125 Triliun Atas Dugaan Ijazah SMA "Bodong"
Di ranah hukum, ijazah SMA Gibran menjadi objek gugatan perdata yang fantastis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dilayangkan oleh advokat Subhan Palal dan didukung oleh peneliti media Buni Yani, gugatan ini menuntut ganti rugi sebesar Rp125 triliun dan pembatalan jabatan Gibran sebagai Wakil Presiden.
Buni Yani bahkan secara terang-terangan meyakini gugatan tersebut akan dimenangkan.
Ia menyebut ijazah yang digunakan Gibran untuk mendaftar ke KPU adalah palsu.
"Gugatan terhadap ijazah Gibran oleh Subhan Palal sebesar Rp125 trilun pasti dikabulkan hakim karena ijazahnya memang bodong," kata Buni Yani.
Saat ini, kasus dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025 PN Jakpus itu telah memasuki tahap mediasi selama 30 hari, menunjukkan bahwa pengadilan menganggap gugatan ini cukup serius untuk dilanjutkan.
3. Serangan Roy Suryo: Keabsahan Surat Penyetaraan Dipertanyakan
Ahli telematika Roy Suryo memilih jalur berbeda dengan menggeruduk langsung Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Ia tidak mempersoalkan ijazahnya secara langsung, melainkan legalitas dokumen penyetaraannya.
Roy Suryo berargumen bahwa dokumen yang digunakan Gibran hanya berupa "Surat Keterangan", yang menurutnya tidak memiliki kekuatan hukum yang cukup.
Seharusnya, dokumen tersebut berbentuk "Surat Keputusan" agar sah secara hukum dan struktural.
โSurat ini tidak sah secara hukum dan struktur pendidikan. ...Surat keterangan ini gak bisa dipakai apa-apa, maka yang bersangkutan itu cacat secara syarat untuk menjadi wakil presiden,โ terang Roy Suryo.
Ia juga menunjukkan bukti kejanggalan pada data riwayat pendidikan Gibran yang dirilis negara, di mana terdapat lompatan tidak lazim dari jenjang setara SMP langsung ke S1.
Bagi Roy, jika surat penyetaraan itu tidak sah, maka Gibran bisa gugur sebagai Wakil Presiden.
โKalau tidak sah, ya gugur (Gibran) sebagai Wapres,โ tegasnya.
Sumber: Suara
Artikel Terkait
Pakar Hukum: Pengembalian Uang Khalid Basalamah tak Serta-merta Hapus Perbuatan Pidana
Kata Rocky Gerung: Prabowo Diuji Kasus Korupsi, Jokowi Pembohong Berkedok Ijazah!
Pengakuan Eks Orang Dekat SBY, Sebut Jokowi Tak Pernah Mau Hadiri Forum Luar Negeri, Apalagi Sidang PBB!
Sumber Daya Alam RI Katanya Dikuasai Orang Ini, Hartanya Naik Ratusan Triliun Setahun