GELORA.ME -Mantan Ketua Umum Golkar Setya Novanto (Setnov) masih menimbang-nimbang untuk kembali terjun ke dunia politik setelah bebas dari penjara.
"Paling tidak beliau (Setnov) mau menikmati dulu bebas bersyarat. Saya kira biar dia menikmati itu bersama keluarga dulu, waktu masih panjang," kata kuasa hukum Setnov, Maqdir Ismail dalam pesan elektroniknya kepada RMOL di Jakarta, Minggu, 17 Agustus 2025.
Bebas bersyarat Setnov telah disetujui Sidang TPP Ditjenpas pada 10 Agustus 2025. Setnov bebas bersama 1.000 usulan program integrasi warga binaan seluruh Indonesia dengan pertimbangan sudah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
Berdasarkan Pasal 10 Ayat 3 UUD 22/2022, Setnov juga telah memenuhi ketentuan telah menjalani 2 pertiga masa pidana.
"Setya Novanto telah membayar denda sebesar Rp500 juta uang pengganti, dibuktikan dengan surat keterangan lunas dari KPK nomor B/5238/Eks.01.08/26/08 2025 tanggal 14 Agustus 2025," kata Kasubdit Kerja Sama dan Pelayanan Publik Ditjenpas Rika Aprianti
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Setnov Bebas saat Momen HUT RI, Sudirman Said: Indonesia Belum Merdeka dari Koruptor
Alasan Setya Novanto Bebas Bersyarat: Berkelakuan Baik dan Aktif Jadi Motivator di Penjara
Rocky Gerung ke Gibran: Mengundurkan Diri atau Peristiwa 98 Terulang?!
Setya Novanto Bebas Bersyarat, Formappi: Jalan Menuju Pembebasan Bangsa dari Korupsi Semakin Jauh