MAKI Tuduh Eks Wamenag Ikut Nikmati Kuota Haji Plus: Datanya Sudah di KPK

- Sabtu, 16 Agustus 2025 | 16:20 WIB
MAKI Tuduh Eks Wamenag Ikut Nikmati Kuota Haji Plus: Datanya Sudah di KPK


GELORA.ME
- Masyarakat Anti Korupsi ( MAKI) mengungkapkan banyak pihak yang diduga ikut menikmati dana korupsi kuota haji plus Kemenag, baik melalui aliran dana transaksi maupun gratifikasi.

Karena itu, MAKI menyebut semestinya bukan hanya tiga orang yang dicekal KPK dalam kasus kuota haji, tetapi bisa dikembangkan ke pejabat lainya.

"Berdasarkan data kami selain tiga orang yang sudah dicekal juga ada pejabat lain yang diduga menerima gratifikasi melalui pemberangkatan haji anggota keluarganya dengan harga murah, termasuk Wamenag Syaiful Dasuki dan pejabat lainnya. Kami punya datanya dan sudah diserahkan ke KPK," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan di Jakarta, Jumat (15/8).

Lebih lanjut, Boyamin mengatakan, banyak keluarga pejabat Kemenag yang menggunakan fasilitas haji plus dengan harga murah. Hal itu sebagai salah satu bentuk gratifikasi.

"Datanya sudah diserahkan, biarkan KPK mendalami," ungkap Boyamin.

Menurutnya, dalam waktu dekat KPK sudah akan mengumumkan para tersangkanya. Apalagi jika melihat konstruksi hukum melalui tiga orang yang saat ini dicekal.

"Mantan Menag Yaqut yang mengubah peraturan, lalu ada pihak konsorsium travel dan pihak dewan pengawas BPKH selaku lembaga yang mengeluarkan biaya haji " ujar dia.

Boyamin pun meminta KPK mengusut semua pihak yang terlibat, termasuk mereka yang ikut mengambil keuntungan cuan dari pembagian kuota haji.

Menurut Boyamin, kasus haji ini sangat melukai ribuan jemaah calon haji dan masyarakat Indonesia yang masih antre puluhan tahun untuk untuk menjadi tamu Allah SWT di Tanah Suci.

Namun saat ada penambahan kuota 20 ribu malah diberikan ke jamaah haji plus untuk diperjualbelikan.

"Kami harap paling lambat akhir Agustus sudah ada penetapan tersangka, jika tidak saya gugat ke peradilan," tegas Boyamin.

Sebagaimana diketahui, saat ini KPK telah mengeluarkan surat cegah tangkal (cekal) ke mantan Menag Yaqut Cholil Qaumas, mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz, dan bos Maktour Fuad Hasan Masyhur dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.

KPK juga sudah melakukan penggeledahan ke kantor Kemenag terutama ruang Direktorat Haji dan Umrah, kantor Maktour dan beberapa lokasi lainnya. 

Sumber: jpnn

Komentar