Laporan teregister dengan nomor LP/B/4815/VII/2025/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 12 Juli 2025.
Selain Beathor, para terlapor adalah Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Hermanto.
Mereka dilaporkan dengan tuduhan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 315 KUHP tentang fitnah dan pencemaran nama baik.
Paiman menyebut para terlapor menuduhnya mencetak ijazah UGM Jokowi di Pasar Pramuka, Jakarta. Ia mengaku tuduhan disampaikan setelah melihat video yang berisikan pernyataan para terlapor.
“Patut diduga pernyataan yang dibuat dalam video tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya,” bunyi uraian singkat dalam LP yang dibuat Paiman
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Wagub Babel Hellyana Klaim Korban Ijazah Palsu, Diperiksa 10 Jam Bareskrim
Ahok Kritik Pilkada oleh DPRD: Sistem untuk Curang dan Rampas Hak Rakyat
Kejagung Perketat Kasus IUP Nikel: Bahlil dan Raja Juli Jadi Sorotan
Kejagung Geledah Kemenhut Usut Korupsi Tambang Nikel Konawe Utara, KPK Sudah SP3