GELORA.ME -Keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP serta sekitar 1.178 narapidana yang telah disetujui DPR membuat gempar banyak kalangan.
Fenomena ini menjadi titik simpul antara pragmatisme politik, hak prerogatif presiden, dan pertimbangan akademis terhadap sistem hukum nasional.
Hal itu menjadi topik bahasan dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “From Rural to Global: Digitalisasi dalam Tata Kelola Pemerintahan, Peningkatan Kualitas SDM, dan Tantangan Masyarakat di Pedesaan” berlangsung di Pascasarjana Universitas Ngurah Rai, Bali, 1 Agustus 2025.
Diskusi yang dihadiri oleh Rektor Universitas Ngurah Rai, para akademisi, Direktur Headwaytest.com, serta komunitas lokal Bali menyoroti keputusan tersebut sebagai tolok ukur sikap pemerintah terhadap nilai-nilai hukum dan keadilan sosial.
Ketua Gerak Nusantara Sejahtera, Revitriyoso Husodo, menegaskan abolisi dan amnesti bukan sekadar keputusan hukum, melainkan cerminan politik keberpihakan yang harus dijelaskan secara transparan kepada publik akademis dan masyarakat luas.
“Kami patut mengapresiasi keberpihakan Presiden Prabowo dan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad kepada keadilan,” Revi.
Artikel Terkait
Kejagung Geledah Rumah Siti Nurbaya, Dugaan Korupsi Sawit Rp 450 Triliun Terungkap
Said Didu Ungkap Prabowo Sepakat Rebut Kedaulatan dari Oligarki, Geng Solo Ditarget
Strategi Dinasti Politik Jokowi: Dukungan ke PSI & Peta Gibran di Pilpres 2029
Dokter Tifa Kritik Jokowi di Rakernas PSI: Strategi Playing Victim?