Ngemis Amnesti Prabowo buat Silfester Matutina, Kubu Roy Suryo Murka: Waketum Projo Lancang!

- Senin, 11 Agustus 2025 | 15:40 WIB
Ngemis Amnesti Prabowo buat Silfester Matutina, Kubu Roy Suryo Murka: Waketum Projo Lancang!




GELORA.ME - Kubu Roy Suryo Cs yang tergabung dalam tim Advokasi Antikriminalisasi Akademisi dan Aktivis mengecam pernyataan Wakil Ketua Umum Projo Freddy Alex Damanik yang meminta Presiden Prabowo Subianto memberi amnesti kepada terpidana Silfester Matutina


Mereka menilai usulan tersebut cacat secara hukum dan merusak tatanan negara.


Anggota tim advokasi, Ahmad Khozinudin, menegaskan, amnesti dan abolisi merupakan hak prerogatif presiden yang sifatnya inisiatif, bukan hasil permohonan pihak tertentu.


“Tidak ada kepentingannya presiden diotak-atik. Ini sama saja saudara Freddy Damanik lancang mengacak-acak kewenangan presiden untuk memberikan amnesti,” tegas Ahmad di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (11/8/2025).


Ahmad mencontohkan amnesti dan abolisi yang pernah diberikan Prabowo kepada Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong


Menurutnya, keduanya mendapat amnesti bukan karena mengajukan permohonan, tetapi murni inisiatif presiden. 


“Kalau permohonan itu bentuknya grasi dan rehabilitasi, bukan amnesti,” jelasnya.


Selain itu, Ahmad juga menilai permintaan amnesti kepada Silfester tidak masuk akal karena terpidana tersebut belum pernah dieksekusi sejak divonis tahun 2019.


“Ini orang belum pernah dieksekusi satu hari kok enak banget minta amnesti. Kalau dikabulkan, rusak negara ini. Nggak perlu lagi ada hukum. Nanti setiap terpidana cukup minta amnesti, cari koneksi, selesai,” ujarnya dengan nada tinggi 


Ahmad lantas mengungkap, hanya ada satu alasan yang bisa menghentikan eksekusi Silfester.


“Kecuali kalau terpidana dipanggil oleh Yang Maha Kuasa, ya sudah kita ikhlaskan. Tapi hari ini dia masih hidup, masih berkeliaran,” bebernya.


Geruduk Kejari Jakarta Selatan 


Roy Suryo bersama Tim Advokasi Antikriminalisasi Akademisi dan Aktivis sempat mendatangi Kejari Jakarta Selatan pada 31 Juli 2025. 


Mereka menyerahkan surat permohonan agar Silfester yang telah divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara sejak tahun 2019 terkait kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla atau JK segera dieksekusi.


"Yang bersangkutan sudah harus dieksekusi oleh kejaksaan dan masuk ke dalam ruang penahanan atau lembaga pemasyarakatan. Ini yang kami mohon kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Roy Suryo.


Roy menilai hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap Silfester yang dikenal sebagai Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) sekaligus relawan Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi. 


"Kalau sudah inkrah, harus dieksekusi," tegas Roy Suryo. 


Sementara itu, Silfester mengklaim persoalan hukum dengan JK telah selesai secara damai.


"Mengenai urusan hukum saya dengan Pak Jusuf Kalla, itu sudah selesai dengan ada perdamaian. Bahkan saya beberapa kali, ada dua kali, tiga kali bertemu dengan Pak Jusuf Kalla dan hubungan kami sangat baik," ujar Silfester di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (4/8/2025).


Kejaksaan Agung RI sempat mengklaim akan mengeksekusi Silfester. 


Namun hingga kekinian eksekusi tersebut tak kunjung dilaksanakan.


Sumber: Suara

Komentar