Relawan Jokowi Mohon ke Prabowo Minta Silfester Matutina Tak Dieksekusi Tapi Diberi Amnesti: Ini Momen Persatuan!

- Senin, 11 Agustus 2025 | 15:05 WIB
Relawan Jokowi Mohon ke Prabowo Minta Silfester Matutina Tak Dieksekusi Tapi Diberi Amnesti: Ini Momen Persatuan!




GELORA.ME - Kelompok relawan pendukung Joko Widodo (Jokowi), Projo, membuat manuver politik dengan meminta Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan amnesti kepada Silfester Matutina


Silfester adalah terpidana dalam kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK).


Dalam permintaan tersebut, Projo secara terang-terangan membawa nama mantan Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Hasto Kristiyanto, sebagai pembanding.


Wakil Ketua Umum Projo, Fredy Damanik, menyatakan bahwa kasus yang menjerat Silfester memiliki dimensi politik yang serupa dengan kasus yang pernah dikaitkan dengan Hasto, sehingga layak mendapatkan perlakuan serupa.


Fredy menyebut kasus Silfester juga tergolong kasus politik karena berkaitan dengan serangan terhadap kehormatan pribadi tokoh nasional.


Menurut Projo, pemberian amnesti ini bisa menjadi momentum penting untuk persatuan bangsa, terutama karena Jusuf Kalla disebut sudah memaafkan Silfester secara pribadi.


“Harapan saya dan harapan teman-teman, setidaknya seperti itu. Ini momen persatuan. Apalagi Pak JK sudah memaafkan,” ujar Fredy saat menjadi narasumber di program Kompas Petang.


Sebagai informasi, kasus hukum Silfester Matutina telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sejak tahun 2019, dengan vonis pidana penjara.


Permintaan Projo ini sontak menuai respons beragam dari publik. 


Sejumlah pihak mempertanyakan urgensi pemberian amnesti tersebut, mengingat Silfester tidak sedang menjalani proses hukum baru, melainkan statusnya adalah terpidana yang kasusnya sudah lama diputuskan.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Istana Kepresidenan maupun Presiden Prabowo Subianto terkait permintaan amnesti yang diajukan oleh Projo.


Rincian Kasus yang Jerat Silfester Matutina


Kasus yang menjerat Silfester berawal dari orasinya pada 15 Mei 2017 ketika menyebut JK sebagai akar permasalahan bangsa.


Dikutip dari pemberitaan Kompas.com pada 29 Mei 2017, ia menganggap JK terlalu berambisi secara politik sehingga mau menjadi wakil dari Jokowi dalam Pilpres 2019.


Hal itu diucapkan yang saat itu viral lewat sebuah video.


"Jangan kita dibenturkan dengan Presiden Joko Widodo. Akar permasalahan bangsa ini adalah ambis politik Jusuf Kalla," ujar Silfester.


Tak cuma itu, dirinya juga menuduh JK memakai isu rasis demi memenangkan Anies Baswedan-Sandiaga Uno dalam Pilkada DKI Jakarta pada 2017 lalu.


Silfester turut menuding JK berkuasa di Indonesia demi memperkaya keluarganya .


"Kita miskin karena perbuatan orang-orang seperti JK. Mereka korupsi, nepotisme, hanya perkaya keluarganya saja," kata Silfester dalam orasi tersebut.


Setelah itu, Silfester pun dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/554/V/2017/Bareskrim tertanggal 29 Mei 2017.


Ia pun dilaporkan atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik dan dijerat dengan Pasal 310 dan 311 KUHP.


Singkat cerita, Silfester pun disidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.


Lalu, dia pun divonis bersalah oleh majelis hakim dan dijatuhi hukuman 1 tahun penjara berdasarkan sidang putusan yang digelar pada 30 Juli 2018.


"Menyatakan terdakwa Silfester Matutina terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memfitnah."


"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama setahun," demikian bunyi vonis yang dikutip dari Direktori Mahkamah Agung (MA).


Lalu, Silfester mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dan berujung ditolak. Adapun putusan itu diumumkan pada 17 Oktober 2018 lalu.


"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 100/PID.B/2018/PN.Jkt.Sel tertanggal 30 Juli 2018 yang dimintakan banding tersebut," demikian isi putusan.


Tak puas, Silfester pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan tetap ditolak. 


Bahkan, hukumannya diperberat oleh hakim agung menjadi 1,5 tahun penjara.


"Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 297/Pid/2018/PT.DKI tanggal 29 Oktober 2018 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 100/PID.B/2018/PN.Jkt.Sel tanggal 30 Juli 2018 tersebut mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan," demikian isi dari putusan tersebut tertanggal 20 Mei 2019.


Penjelasan Kejagung


Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, mengungkapkan Silfester bakal diperiksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025).


Dia mengatakan jika Silfester tidak memenuhi panggilan, dipastikan akan ditahan.


"Informasi dari pihak Kejari Jakarta Selatan, diundang yang bersangkutan. Kalau nggak diundang ya silakan (dieksekusi atau ditahan). Harus dieksekusi," katanya di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin siang.


Anang menegaskan karena vonis telah inkrah, maka tidak ada alasan untuk tidak menahan Silfester.


"Harus segera (ditahan) kan sudah inkrah. Kita nggak ada masalah semua," ujarnya.


Sumber: Suara

Komentar