Kubu Roy Suryo Cs: Keterangan Ijazah Jokowi Dibuat di Pasar Pramuka Bisa Jadi Bukti Baru

- Selasa, 01 Juli 2025 | 21:30 WIB
Kubu Roy Suryo Cs: Keterangan Ijazah Jokowi Dibuat di Pasar Pramuka Bisa Jadi Bukti Baru



GELORA.ME  - Kubu Pakar Telematika, Roy Suryo cs menyinggung soal keterangan Politisi PDIP, Beathor Suryadi yang menyebut ijazah Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) dibuat di Pasar Pramuka, Jakarta.

Tim pengacara Roy Suryo cs, Herman Kadir mengatakan jika keterangan Beathor bisa menjadi novum atau bukti baru untuk kembali dibukanya penyelidikan kasus ijazah yang sudah disebut polisi asli.

"Pertama untuk kasus Beathor Suryadi ini, kami akan menjadikan ini novum, bukti baru, nah bukti baru ini harus menjadi perhatian khusus dari Mabes Polri maupun dari pihak Polda Metro Jaya," kata Herman dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (1/7/2025).

Dia meminta kepada Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada untuk memeriksa Beathor guna membuktikan keterangannya.

"Artinya keterangan Beathor Suryadi ini tak main-main, dia ini kan politisi PDIP dan di Jokowi tim sukses Gubernur dan Presiden, artinya dia memang dahulunya orang Jokowi dan pernah jadi staf KSP khusus presiden, asisten 4, ini gak main-main," ungkapnya.


Bahkan, Herman menyebut jika dia telah menghubungi Beathor dan sudah bersedia untuk dijadikan saksi dalam kasus yang diadukan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) itu.

"Artinya berita Beathor ini gak ngarang-ngarang menurut kami, ini serius. Dan saya sudah telpon saudara Beathor dia siap untuk menjadi menjadi saksi untuk kami," tuturnya.

Sementara itu, tim pengacara lain, Ahmad Khozinudin menyinggung soal isu soal Mantan Wamendes PDTT, Paiman Raharjo yang disebut menjadi dalang di balik pembuatan ijazah Jokowi ini.

Menurutnya, semua pihak yang disebutkan oleh Beathor harus dimintai keterangannya sehingga nantinya bisa membuat kasus tersebut terang benderang.

"Dan yang paling penting, kami menuntut agar temuan data fakta Pasar Pramuka, temuan data UPP, apa itu UPP? Universitas Pasar Pramuka harus ditindaklanjuti oleh Bareskrim Mabes Polri," jelasnya.

"Sebab kalau Bareskrim Mabes Polri tidak menindaklanjuti temuan data fakta Pasar Pramuka yang menyebutkan modus operandi dari pemalsuan ijazah saudara Joko Widodo, tadi diduga dicetak di Pasar Pramuka, tepatnya Pasar Pojok Pramuka, yang hari ini sudah terbakar, maka sama saja negara mengabaikan kejahatan," sambungnya.

Untuk informasi, Beathor mengungkapkan bahwa ijazah Jokowi pernah dicetak ulang secara buru-buru di Pasar Pramuka.

Karena pada saat itu, masih terdapat kekurangan dokumen yang harus segera dilengkapi untuk keperluan pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU)

"Cetak ulang itu menjelang pencalonan Jokowi sebagai Gubernur DKI Jakarta pada tahun 2012," ujarnya, dalam dialog program iNews Room, Rabu (18/6/2025

Sumber: Tribunnews 

Komentar

Artikel Terkait

Rekomendasi

Heboh Yusa Cahyo Utomo Donorkan Organ Tubuh Usai Divonis Mati PN Kediri, Ini Alasan dan Sosoknya Tayang: Sabtu, 16 Agustus 2025 08:53 WIB Tribun XBaca tanpa iklan Editor: Valentino Verry zoom-inHeboh Yusa Cahyo Utomo Donorkan Organ Tubuh Usai Divonis Mati PN Kediri, Ini Alasan dan Sosoknya Tribunjatim.com/Isya Anshari A-A+ INGIN DONOR ORGAN TUBUH - Yusa Cahyo Utomo, terdakwa pembunuh satu keluarga, divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Rabu (13/8/2025) siang. Yusa mengaku menyesali perbuatannya dan berkeinginan menyumbangkan organ tubuhnya kepada sang keponakan yang masih hidup, sebagai bentuk penebusan kesalahan. WARTAKOTALIVE.COM, KEDIRI - Jika seorang terdakwa dijatuhi vonis mati biasanya tertunduk lesu, ada pula yang menangis. Lain halnya dengan Yusa Cahyo Utomo, terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Kediri, Jawa Timur. Tak ada penyesalan, bahkan dia sempat tersenyum kepada wartawan yang mewancarainya usai sidang vonis oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Rabu (13/8/2025). Dengan penuh percaya diri, Yusa Cahyo Utomo ingin mendonorkan organ tubuhnya usai dijatuhi vonis mati oleh majelis hakim. Baca juga: Alasan Pembunuh Satu Keluarga Tak Habisi Anak Bungsu, Mengaku Kasihan Saat Berusaha Bergerak Tentu ini cukup aneh, namun niat Yusa Cahyo Utomo ini ternyata ada makna yang besar. Donor organ tubuh adalah proses yang dilakukan untuk menyelamatkan atau memperbaiki hidup penerima organ yang mengalami kerusakan atau kegagalan fungsi organ. Biasanya, orang akan secara sukarela menyumbangkan organ tubuhnya untuk ditransplantasikan kepada orang lain yang membutuhkan. Saya berpesan, nanti di akhir hidup saya, bisa sedikit menebus kesalahan ini (membunuh) dengan menyumbangkan organ saya, ucapnya dilansir TribunJatim.com. Baca juga: Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Kediri Ternyata Masih Saudara Sendiri, Ini Motfinya Kalau saya diberikan hukuman mati, saya siap menyumbangkan semua organ saya, apapun itu, imbuhnya. Yusa Cahyo Utomo merupakan warga Bangsongan, Kecamatan Kayen, Kabupaten Kediri. Ia adalah seorang duda cerai dengan satu anak. Yusa merupakan pelaku pembunuhan terhadap satu keluarga di Dusun Gondang Legi, Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, pada Desember 2024. Yusa menghabisi nyawa pasangan suami istri (pasutri) Agus Komarudin (38) dan Kristina (34), beserta anak sulung, CAW (12). Anak bungsu korban, SPY (8), ditemukan selamat dalam kondisi luka serius. Yusa mengaku ia tak tega menghabisi nyawa SPY karena merasa kasihan. Tersangka meninggalkannya dalam kondisi bernapas. Alasannya dia merasa kasihan pada yang paling kecil, ungkap AKP Fauzy Pratama yang kala itu menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Kediri, masih dari TribunJatim.com. Hubungan Yusa dengan korban Kristina adalah kakak adik. Pelaku merupakan adik kandung korban. Namun, sejak kecil, Yusa diasuh oleh kerabat lainnya di Bangsongan, Kecamatan Kayen. Selama itu, Yusa tak pernah mengunjungi keluarganya yang ada di Pandantoyo, Kecamatan Ngancar. Dikutip dari Kompas.com, motif Yusa menghabisi Kristina dan keluarganya karena masalah utang dan rasa sakit hati. Yusa memiliki utang di sebuah koperasi di Kabupayen Lamongan sebanyak Rp12 juta dan kepada Kristina senilai Rp2 juta. Karena Yusa tak memiliki pekerjaan dan utangnya terus menumpuk, ia pun memutuskan bertemu Kristina untuk meminjam uang. Kristina menolak permintaan Yusa sebab sang adik belum melunasi utang sebanyak Rp2 juta kepadanya. Penolakan itu kemudian memicu rasa sakit hati bagi Yusa hingga merencanakan pembunuhan terhadap Kristina dan keluarganya. Buntut aksi kejamnya, Yusa tak hanya divonis mati, pihak keluarga juga enggan menerimanya kembali. Sepupu korban dan pelaku, Marsudi (28), mengungkapkan pihak keluarga tak akan menerima kepulangan Yusa. Keluarga sudah enggak mau menerima (jika pelaku pulang), ungkapnya. Kronologi Pembunuhan Rencana pembunuhan oleh Yusa Cahyo Utomo terhadap Kristina dan keluarganya berawal dari penolakan korban meminjami uang kepada pelaku, Minggu (1/12/2024). Sakit hati permintaannya ditolak, Yusa kembali ke rumah Kristina pada Rabu (4/12/2024) dini hari pukul 3.00 WIB. Ia menyelinap ke dapur di bagian belakang rumah dan menunggu Kristina keluar. Saat Kristina keluar, Yusa lantas menghabisi nyawa kakak kandungnya itu menggunakan palu. Suami Kristina, Agus, mendengar suara teriakan sang istri dan keluar untuk mengecek. Nahas, Agus juga dibunuh oleh Yusa. Aksi Yusa berlanjut dengan menyerang anak Kristina, CAW dan SPY. Namun, ia membiarkan SPY tetap hidup sebab merasa kasihan. Usai melancarkan aksinya, Yusa membawa barang berharga milik korban, termasuk mobil dan beberapa telepon genggam. Ia kemudian kabur ke Lamongan dan berhasil ditangkap pada Kamis (5/12/2025). Atas perbuatannya, Yusa dijatuhi vonis mati buntut pembunuhan berencana terhadap Kristina dan keluarga. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yusa Cahyo Utomo dengan hukuman mati, kata Ketua Majelis Hakim, Dwiyantoro dalam sidang putusan yang berlangsung di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Rabu (13/8/2025), pukul 12.30 WIB, masih dikutip dari TribunJatim.com.

Terkini