GELORA.ME - Penyanyi dangdut Lesti Kejora dilaporkan ke polisi oleh seorang pencipta lagu berinisial YM alias YD.
Lesti Kejora diketahui dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena diduga melakukan pelanggaran hak cipta.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, membenarkan adanya laporan terhadap Lesti Kejora tersebut.
Polda Metro Jaya telah menerima laporan terkait dugaan pelanggaran hak cipta yang melibatkan Lesti Kejora. Laporan ini diterima pada 18 Mei 2025.
"Pertama, kami membenarkan bahwa tanggal 18 Mei, dua hari yang lalu, kami menerima laporan tindak pidana terkait kekayaan intelektual atau dalam hal ini tindak pidana hak cipta sebagaimana diatur dalam Pasal 113 Jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta," ungkap Ade Ary kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (20/5/2025).
Ade Ary menjelaskan bahwa pelapor adalah kuasa hukum dari korban yang merupakan seorang pencipta lagu yang memiliki hak cipta atas beberapa lagu.
"Pelapor adalah saudara IS, korbannya adalah YM alias YD seorang pencipta lagu. Kemudian terlapornya adalah saudari LK," tutur Ade Ary.
Berdasarkan laporan, Lesti Kejora diduga telah mengcover beberapa lagu milik korban dan menguploadnya ke media online Youtube tanpa sepengetahuan dan seizin korban sejak tahun 2018 hingga saat ini.
"Apa peristiwa yang dilaporkan? Yaitu pelapor selaku kuasa dari korban, menerangkan kepada Polda Metro Jaya bahwa korban adalah pemilik hak cipta atas beberapa lagu berdasarkan surat pernyataan publisher yang dikeluarkan sebuah PT, PT ASKM," jelasnya.
Ia menjelaskan, saat ini laporan tersebut sedang didalami oleh penyidik.
Selain laporan, pihak pelapor juga telah menyerahkan barang bukti kepada polisi.
Ade Ary menyebut, Polda Metro Jaya telah menerima beberapa barang bukti dari pihak pelapor.
"Pelapor membawa beberapa barang bukti, yang diserahkan kepada penyelidik untuk dilakukan pendalaman. Pertama ada sebuah flashdisk, ada pernyataan dari publisher dan print-out cover lagu. Jadi mohon waktu, laporan kami terima tim masih melakukan pendalaman," katanya.
Jika terbukti bersalah, Lesti Kejora dapat dijerat dengan Pasal 113 Juncto Pasal 9 UU Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta, dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Polda Metro Jaya meminta masyarakat untuk bersabar dan memberikan waktu kepada tim penyelidik untuk melakukan pendalaman terhadap kasus ini.
Sumber: tvone
Artikel Terkait
Pemicu Olla Ramlan Lepas Hijab Disorot, Curhat di Medsos: Saat Aku Tersesat...
Olla Ramlan Lepas Hijab usai Diledek Nyicil oleh Luna Maya, Hapus Semua Foto Berkerudung
Olla Ramlan Lepas Hijab, Tampil Berani Kenakan Tanktop, Kini Pernyataannya di Instagram Jadi Sorotan
Rumah Digusur PN Cibinong, Begini Reaksi Atalarik Syah Disebut Netizen Dapat Karma dari Mantan Istri