GELORA.ME -Mayoritas fraksi-fraksi di DPR ternyata mengeluhkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu daerah mulai 2029 mendatang.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua DPR Adies Kadir kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 1 Juli 2025.
"Hampir semua (mengeluhkan putusun MK)," ungkap Adies.
Artikel Terkait
Syahganda Bongkar Konsekuensi Jokowi Dijuluki Politisi Jalanan di Forum Bloomberg
Jokowi Ditunjuk Jadi Dewan Penasihat Global Bloomberg, Siap Pidato Bahasa Inggris
Transformasi PSI 2029: Dari Partai Jelita ke Jelata, Strategi Menuju Pemilu
Desakan Mundur Gus Yahya dari Ketum PBNU: Awan Kritik Manuver Politik dan Minta Gus Ipul Mundur