GELORA.ME -Mayoritas fraksi-fraksi di DPR ternyata mengeluhkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu daerah mulai 2029 mendatang.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua DPR Adies Kadir kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 1 Juli 2025.
"Hampir semua (mengeluhkan putusun MK)," ungkap Adies.
Waketum DPP Partai Golkar itu pun mempertanyakan MK yang membuat putusan selalu berubah-ubah. Ia mengungkapkan setidaknya ada empat putusan yang dibuat MK berubah-ubah dalam beberapa tahun terakhir.
"Apakah berubah kalau ketua MK-nya atau hakimnya ganti, putusannya berubah lagi? Atau rezimnya ganti, pemerintahnya, ada putusan lagi? Ini aja kalau nggak salah ada empat putusan ini kan," ungkapnya.
"Saya ada lupa, kalau tidak salah kemarin Pak Mendagri nyampaikan ada empat putusan terkait dengan MK yang selalu berubah-ubah," sambung Adies.
Namun demikian, Adies memastikan bahwa DPR akan mencari cara yang elegan dalam menyikapi putusan MK. Itu dalam rangka mewujudkan sistem pemilu dan sistem ketatanegaraan berjalan baik.
"Ya tentunya kami berdiskusi untuk mencari cara-cara yang elegan. Agar supaya sistem tatanan pemilu kita, sistem bertata negara di negara kita itu bisa berjalan dengan baik. Dan intinya cuma satu, agar supaya bangsa ini besar dan juga masyarakatnya sejahtera," demikian Adies.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Sering Disebut di Persidangan, Budi Arie Tak Pernah Diperiksa Polisi
Sering Disebut di Persidangan, Budi Ari Tak Pernah Diperiksa Polisi
BAHAYA! Dua Pakar Hukum Tata Negara Ini Ungkap Dampak Luar Biasa Jika Benar Akun Fufufafa Milik Gibran
8 Serangan Amien Rais ke Jokowi, Mulai Dari Bunker, Jokopret Hingga Presiden Terburuk