Hal ini dilakukan juga dalam rangka memperlancar proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop.
"Sesuai dengan administrasi yang ada dan adanya permohonan dari penyidik kepada jajaran Jampidsus terkaitan dengan perkara berkaitan dengan perkara."
"Kepada yang bersangkutan telah dilakukan pencegahan ke luar negeri, sejak tanggal 19 Juni 2025, untuk enam bulan ke depan, sejak tanggal ditetapkan."
"Tentu pencegahan ke luar negeri ini, oleh penyidik mempertimbangkan, dalam rangka memperlancar proses penyidikan," jelas Harli.
Imigrasi Pastikan Nadiem Makarim Masih Ada di Indonesia
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan membenarkan eks Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim dicegah ke luar negeri.
"Atas nama Nadiem Anwar Makarim, cegah sejak 19 Juni 2025 sesuai permintaan dari Kejagung," kata Plt Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman saat dihubungi, Jumat (27/6/2025).
Dalam hal ini, kata Yuldi, berdasarkan catatan pihaknya, Nadiem Makarim sendiri dipastikan masih berada di Indonesia saat ini.
"Posisi (Nadiem) saat ini ada di Indonesia," ujarnya.
Sumber: Tribunnews
Artikel Terkait
KPK Ungkap Anggota DPRD PDIP Nyumarno Terima Rp600 Juta dari Penyedia Proyek Suap
Bahlil di Depan Prabowo: Demi Merah Putih, Nyawa Kami Berikan untuk Swasembada Energi
KPK Periksa Ketua Ekonomi PBNU, Ungkap Modus Korupsi Kuota Haji Eks Menag Yaqut
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polisi, Dituding Menistakan Agama Lewat Candaan Salat