GELORA.ME -Pemecatan ratusan guru honorer di Jakarta dinilai melanggar UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen.
Penegasan itu disampaikan Ketua Komisi X DPR, Saiful Huda, menyikapi kebijakan memecat guru honorer dengan istilah cleansing.
Menurutnya, pemecatan guru honorer itu tidak mengindahkan sistem demokratis di Indonesia, karena dilakukan secara mendadak tanpa ada pemberitahuan resmi.
"Kebijakan Pemprov itu melanggar UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Di dalam beberapa pasal ditegaskan, pengelolaan termasuk tentang guru harus berkeadilan, berkelanjutan, dan demokratis. Unsur-unsur itu tidak dipenuhi oleh kebijakan mendadak itu," tegas Saiful Huda, kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (19/7).
Legislator dari Fraksi PKB itu juga mengatakan, pemecatan guru honorer itu dilakukan secara sepihak, sebab itu Mendikbud Ristek Nadiem harus mencabut kebijakan itu.
Artikel Terkait
KPK Ungkap Anggota DPRD PDIP Nyumarno Terima Rp600 Juta dari Penyedia Proyek Suap
Bahlil di Depan Prabowo: Demi Merah Putih, Nyawa Kami Berikan untuk Swasembada Energi
KPK Periksa Ketua Ekonomi PBNU, Ungkap Modus Korupsi Kuota Haji Eks Menag Yaqut
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polisi, Dituding Menistakan Agama Lewat Candaan Salat