"Bawaslu tidak memiliki legal standing untuk menindaknya sebagai suatu dugaan pelanggaran pemilihan," tuturnya.
Namun demikian, masih kata Puadi, untuk menjamin terpeliharanya integritas pemilihan, Bawaslu perlu memberikan imbauan kepada semua kepala desa untuk tetap bersikap netral dalam agenda pemilihan 2024.
"Kepala desa hendaknya berperan sebagai pihak netral yang tidak bisa menjadi pengurus partai politik atau anggota partai politik dan tidak dapat juga menjadi tim kampanye atau tim sukses peserta Pemilu atau Pilkada," demikian Puadi menutup.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
AKBP Rossa Purbo Bekti Dilaporkan KAMI ke Dewas KPK, Diduga Hambat Hukum Bobby Nasution
Menhut Raja Juli Antoni Tegaskan Butuh Polisi Aktif untuk Tangani Karhutla, Ini Alasannya
KPK Tegaskan Bobby Nasution Belum Terlibat Kasus Suap PUPR Sumut
Polemik Ijazah Jokowi: Usulan Reformasi Verifikasi Calon Pejabat untuk Pemilu 2024