Bareskrim Polri Musnahkan 2,1 Ton Narkoba di Cilegon
Bareskrim Polri bersama Ditresnarkoba Polda Banten melakukan pemusnahan barang bukti narkotika seberat 2,1 ton. Kegiatan ini dilaksanakan di fasilitas pengolahan limbah PT Wastec International, Kawasan Industri Krakatau (KIEC), Kota Cilegon, Banten, pada Kamis (30/10/2025).
Pemusnahan ini merupakan bagian dari total 214,8 ton narkoba yang sebelumnya telah dimusnahkan secara simbolis oleh Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Komitmen Polri dalam Pemberantasan Narkoba
Kasubdit II Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Audie Carmy Wibisana, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk nyata keseriusan Polri dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkoba.
"Selama 1 tahun terakhir, upaya Polri dalam pemberantasan narkoba berhasil menyelamatkan sekitar 629 juta jiwa dari potensi bahaya narkotika," ujar Audie.
Transparansi dan Akuntabilitas Pemusnahan Narkoba
Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi Polri terhadap masyarakat agar barang bukti tidak disalahgunakan. "Kami menjamin pemusnahan dilakukan secara aman, tuntas, dan transparan. Ini bentuk akuntabilitas Polri kepada masyarakat," tegas Audie.
Artikel Terkait
Kritik Ferdinand Hutahean Soal Utang Kereta Cepat Whoosh: Beban APBN Triliunan Akibat Kebijakan Jokowi?
Uya Kuya Ungkap Dalang Penjarahan Rumahnya: 99% Adalah Fitnah yang Diorkestrasi
Presiden Prabowo Diragukan Hadir di Kongres Projo 2025, Ini Alasan Strategisnya
Torpedo Nuklir Poseidon Rusia: Uji Coba Sukses, Daya Ledak 100 Megaton, Ancaman Nyata bagi AS