Bareskrim Polri Musnahkan 2,1 Ton Narkoba di Cilegon
Bareskrim Polri bersama Ditresnarkoba Polda Banten melakukan pemusnahan barang bukti narkotika seberat 2,1 ton. Kegiatan ini dilaksanakan di fasilitas pengolahan limbah PT Wastec International, Kawasan Industri Krakatau (KIEC), Kota Cilegon, Banten, pada Kamis (30/10/2025).
Pemusnahan ini merupakan bagian dari total 214,8 ton narkoba yang sebelumnya telah dimusnahkan secara simbolis oleh Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Komitmen Polri dalam Pemberantasan Narkoba
Kasubdit II Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Audie Carmy Wibisana, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk nyata keseriusan Polri dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkoba.
"Selama 1 tahun terakhir, upaya Polri dalam pemberantasan narkoba berhasil menyelamatkan sekitar 629 juta jiwa dari potensi bahaya narkotika," ujar Audie.
Transparansi dan Akuntabilitas Pemusnahan Narkoba
Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi Polri terhadap masyarakat agar barang bukti tidak disalahgunakan. "Kami menjamin pemusnahan dilakukan secara aman, tuntas, dan transparan. Ini bentuk akuntabilitas Polri kepada masyarakat," tegas Audie.
Artikel Terkait
Tomas Trucha Resmi Latih PSM Makassar: Pelatih yang Pernah Orbitkan Patrik Schick
3 Jalur ke Kepulauan Seribu 2024: Rute, Tarif & Waktu Tempuh Terlengkap
PPATK Ungkap Perputaran Uang Judi Online Tembus Rp976,8 Triliun, 51 Ribu ASN Terlibat
Starbucks Terpukul Margin Meski Penjualan Global Naik 1%, Ini Penyebabnya